Usai Pesta Narkoba di Jet Plane, 2 Pejabat Aceh Tenggara Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polrestabes Medan kembali menangkap sejumlah orang yang sedang berpesta narkoba jenis pil ekstasi dari hiburan malam Jet Plane Medan. Sebanyak 8 orang disergap itu diboyong ke Polrestabes Medan.

IMG-20240227-124711

“Dalam kasus narkoba ini, 6 orang ditetapkan tersangka, 2 orang ditetapkan sebagai saksi. Mereka ditangkap usai dugem dari Jet Plane menuju Hotel Kanaya Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar, Wakasat Kompol Dolly Nainggolan dan Kanit III Idik Narkotik, AKP Arjuna Bangun, kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Kombes Riko menyebutkan penggerebekan itu berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada sekelompok orang yang lagi pesta narkoba jenis pil ekstasi di salah satu hiburan malam mewah di Kota Medan. Selanjutnya petugas yang telah mengetahui ciri – ciri orang itu langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya melihat sekelompok orang yang dimaksud itu pergi keluar dari hiburan malam tersebut.

Sejumlah petugas Polrestabes Medan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sebutir pil ekstasi di bawah jok mobil. Dari tes urine di Mako Polrestabes Medan, 6 orang dinyatakan positif. “6 orang itu ditetapkan sebagai tersangka, ” tambah Kombes Riko Sunarko.

Dari keenam tersangka, tiga pria merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh Tenggara.

3 pejabat tersebut berinisial RS yang merupakan oknum Kepala Dinas Perindustrian Aceh Tenggara, ZK selaku oknum Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Aceh Tenggara dan S pegawai Negri Sipil di Pemerintahan Aceh Tenggara. Mereka ditangkap bersama 3 orang supirnya dan dua wanita malam.

Dari para tersangka itu petugas berhasil menyita satu butir pil ekstasi dan 5 unit ponsel bermacam merek.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo 132 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *