Hukum  

Namanya Dicemarkan di Medsos, Anggota DPRD Kepulauan Yapen Lapor Polisi

IMG-20240310-164257

Kepulauan Yapen, TRIBRATA TV

Sulistiawati Rumbekwan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua dari Fraksi Nasdem membuat laporan polisi atas pencemaran nama baiknya yang dimuat melalui media elektronik Twiter dan Facebook, Jumat (30/9/2022).

IMG-20240227-124711

Legislator perempuan ini saat membuat laporan didampingi perwakilan dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Kepulauan Yapen ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Kepulauan Yapen dengan nomor laporan polisi LP/189/IX/2022/SPKT II/ RES.YAPEN.

Sulistiawati menuturkan, kejadian yang menimpa dirinya adalah, adanya salah satu akun twitter memuat fotonya bersamaan beberapa foto adegan orang dewasa dengan tulisan kalimat diatasnya mengajak untuk berbuat asusila dan disertai nomor kontak pribadinya.

“Foto saya diedarkan dan terpampang di salah satu akun twitter dan nomor handphone saya juga terpampang di twitter itu, jadi saya merasa tidak nyaman dan ini pencemaran nama baik saya, apalagi saya selaku anggota dewan,” katanya.

Selain disebarkan melalui akun twitter, penyebaran konten dewasa yang mengatasnamakan dirinya juga terjadi melalui aplikasi messenger pacebook. Menurutnya akun facebook miliknya itu sudah dikendalikan orang lain atau di hack.

“Facebook saya di hacker, dialog didalam Facebook itu bukan saya jadi saya merasa tidak nyaman,” imbuh anggota dewan dari Dapil 2 ini.

Sulistiawati menegaskan, perbuatan yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat mencederai pribadinya dan bisa saja berimbas kepada partai yang dia naungi. Karenanya ia akan mengejar pelaku untuk dapat mempertanggung jawabkan.

“Agar hal ini dapat menjadi efek jera bagi oknum-oknum pelaku kejahatan eletronik maka saya akan mengejar kasus ini agar pelakunya tertangkap,” bebernya.

Sementara itu Komandan Jaga Regu II SPKT, Aipda Ruben Ruruk mengemukaan telah menerima laporan polisi atas nama Sulistiawati Rumbekwan yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen terkait Undang-Undang ITE dan kasus ini akan segera ditindak lanjuti.

“Kami dari SPKT telah membuat laporan Polisi, korban merasa dicemarkan nama baiknya ditengah masyarakat atas adanya postingan dan penyebaran konten tidak pantas yang mengatas namakan diri korban,” tandas Aipda Ruben.

Atas peristiwa ini, Sulistiawati Rumbekwan berharap Polisi dapat segera mengungkap pelaku dan menghimbau para pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya. Karena bila salah menggunakan dengan baik akan berurusan dengan pihak berwajib. (roy)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *