Minta Hentikan Operasional PT SMGP, Bupati Madina Surati Menteri ESDM

IMG-20240310-164257

Madina, TRIBRATA TV

Bupati Mandailing Natal (Madina), HM. Ja’far Sukhairi Nasution mengirimkan surat memberhentikan sementara operasional PT. Sorik Merapi Gheotermal Power (SMGP). Hal ini ditandai dengan telah ditandatangani surat bernomor 660/2812/DLH/2022 tertanggal 28 September 2022 perihal penghentian operasional sementara PT. SMGP.

IMG-20240227-124711

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat ini ditandatangani Bupati Madina, pada Rabu (28/09/2022) sore. Dalam surat tersebut Bupati meminta PT. SMGP untuk menghentikan operasional di Wellpad T-11.

“Sesuai hasil rapat koordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda Madina, langsung saya menandatangani surat untuk menghentikan operasional SMGP. Surat ini sebagai langkah awal bahwa betapa pentingnya keselamatan masyarakat saya”,tegasnya, Kamis (29/09/2022) pagi melalui seluler.

Ia juga menjelaskan, apa yang terjadi pada masyarakat Desa Sibanggor Tonga dan Desa Sibanggor Julu ini merupakan kejadian yang telah berulang kali dan sangat meresahkan warga sekitar perusahaan panas bumi itu sehingga perlu diambil sikap tegas dari pihak Pemkab Madina.

“Beberapa kejadian sebelumnya mungkin kita menunggu informasi dari Pemerintah pusat saja. Namun kini, saya rasa ini sangat perlu untuk kami ambil sikap tegas dengan menandatangani surat pemberhentian operasional Wellpad T-11 hingga waktu yang belum bisa kita tentukan” tandasnya.

Selain memberhentikan operasional SMGP, dalam surat tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Madina itu juga meminta SMGP untuk membatalkan kontrak kerja dengan perusahaan drilling yang melakukan kesalahan. Disebabkan, kesalahan perusahaan drilling itu menyebabkan munculnya paparan-paparan gas beracun di wilayah kerja panas bumi (WKP).

“Dalam surat itu juga saya meminta agar SMGP ambil tindakan tegas pada perusahaan drilling yang melakukan kesalahan sehingga paparan gas beracun bisa membahayakan masyarakat. Kemudian, SMGP juga harus segera menyelesaikan secara konkrit semua permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di sekitar WKP”, harapnya.

Bupati juga mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta kepada Menteri ESDM memberikan sebagian kewenangan kepada Bupati Madina agar bisa mengawasi dan mengontrol operasional SMGP.

“Ada dua surat yang saya tandatangani sore kemarin. Satu surat khusus kepada Menteri ESDM agar memberikan kewenangan sebahagian kepada Pemkab Madina melalui Bupati, wewenang ini akan saya gunakan untuk mengawasi operasional SMGP agar tidak menyengsarakan, menimbulkan kerugian dan kepanikan masyarakat”, terangnya.

Sejak beroperasinya SMGP di Madina hingga saat ini Pemerintah Daerah memang tidak memiliki wewenang apapun.

Bahkan menurut Sukhairi, segala permasalahan izin operasional SMGP merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Segala wewenang itu di pemerintah pusat. Mulai dari izin operasional dan izin lainnya di pemerintah pusat. Karena itulah, saya mengirimkan surat kepada Menteri agar diberikan sebahagian wewenang saja, karena apapun yang terjadi di lapangan, kami pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan permasalahan”, sebutnya.

Ditambahkan, semoga dengan diberikannya sebahagian wewenang dari Menteri ESDM ini, pemerintah daerah bisa melakukan upaya optimal dalam pengawasan kegiatan operasional PT. SMGP di Kabupaten Madina. (Hendra RAY)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *