Gara-gara Jengkol, Pedagang ini Dipolisikan

IMG-20240310-164257

Tapteng, TRIBRATA TV

Hanya gara gara jengkol seorang wanita pedagang di Sibolga ditangkap polisi.

IMG-20240227-124711

Menurut pelapor, Sarma Maruba Lumban Toruan (46) kejadian bermula pada saat dirinya sedang berjualan di Pasar Nauli Jalan Patuan Anggi Kota Sibolga.

Tiba-tiba pelaku yang diketahui warga Desa Gabungan Bukit Hasan Dusun II Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang tinggal di Jalan Lumba lumba Sibolga datang menghampiri korban dan mengaku sebagai pemilik lapak tempatnya berjualan.

Pelaku mengatakan lapak ini milik dirinya bukan milik Sarma sambil melemparkan buah jengkol kearah korban, kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, Selasa (29/9/2020).

Akibatnya bibir korban mengalami bengkak. Kejadian tersebut langsung dilaporkan di Polres Sibolga.

“Setelah laporan diterima dan dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya dilakukan upaya hukum,” ujar Sormin.

Keduanya pedagang di Pasar Nauli Sibolga yang sebelumnya sudah empat kali ribut cekcok mulut.

Sementara menurut pelaku, penganiayaan itu terjadi karena sebelumnya pelaku minta digeser sedikit jualan korban agar sama-sama mendapatkan tempat. “Namun korban tidak terima malah menjawab dengan bahasa yang tidak pantas diomongin selaku orang tua,” bebernya.

Kepada polisi pelaku juga membantah pernyataan Sarma menyebutkan dirinya telah melempar 18 buah jengkol. Pelaku mengaku hanya satu kali melempar jengkol.

Usai pemeriksaan pelaku akhirnya pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1)dari KUH pidana dengan ancamam 2 tahun 8 bulan. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *