IMG-20240409-WA0045

Pencuri Motor Ditembak Tekab Polsek Kutalimbaru

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan menembak Inspektur Sembiring Depari alias Pektur (26) warga Dusun I Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

IMG-20240227-124711

Inspektur terpaksa ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasusnya, Senin 28 September 2020, sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka Inspektur tidak sendiri. Ia ditangkap bersama temannya, Rendi Casanova Sembiring alias Ongat (26) warga Jalan Sidodadi Dusun II Desa Sei Mencirim/Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Rendi diketahui seorang penjaga malam.

Keduany ditangkap karena mencuri sepeda motor Sukardi (47) warga Jalan Jati Dusun I Pasar IV Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti satu BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam plat BK 5576 K, satu tas ransel warna hitam yang dibeli dari hasil menjual sepeda motor seharga Rp200.000, satu unit alat sound system dan amplifire, serta sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa plat,” ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Sitohang, Selasa (29/9/2020).

Dijelaskan Kanit Reskrim bahwa pada Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, korban berkunjung ke rumah kakaknya yang berada di Dusun I Desa Namorube Julu untuk berbuka puasa.

Sesampainya di rumah kakaknya korban memarkirkan sepeda motornya di samping dapur rumah. Selesai berbuka puasa, adik sepupu korban bernama Hariadi hendak meminjam lem lakban yang ada di bagasi sepeda motor korban. Namun saat hendak mengambil lem lakban, Hariadi melihat sepeda motor tersebut sudah hilang.

Pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan alat-alat sound system Mesjid Jihad di Dusun Inamorube Julu Kecamatan Kutalimbaru.

Pada Senin 28 September 2020, sekira pukul 13.00 WIB, Tekab Polsek Kutalimbaru mendapat informasi bahwa tersangka Inspektur sedang berada di dalam rumah. Team langsung menuju TKP dan menangkap tersangka.

Saat interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku menjual sepeda motor tersebut dibantu temannya, Rendi Cassanova Sembiring alias Tongat. Team langsung melakukan pengembangan dan menangkap Rendi di Jalan Medan Binjai 15.5.

“Kedua tersangka mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada Midun (DPO) di Jalan Medan-Binjai KM 12 seharga Rp1.200.000. Pada saat dilakukan pengembangan menuju Binjai pelaku Inspektur Sembiring berusaha melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur yaitu dengan melumpuhkan tersangka dengan menembak ke arah kaki,” urai Iptu Rudi Sitohang.

Kemudian tim membawa tersangka ke Rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Rudi Sitohang. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *