DPRD Humbahas Gagal Tetapkan PAPBD 2021

IMG-20240310-164257

Humbahas, TRIBRATA TV

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasuduntan (Humbahas), Sumatera Utara gagal menetapkan PAPBD Tahun Anggaran 2021. Hal ini disebabkan hampir semua fraksi menolak pembahasannya.

IMG-20240227-124711

Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol menutup sidang paripurna dengan tanpa keputusan setelah sejumlah fraksi minta menghentikan pembahasan PAPBD 2021, Selasa (28/9/2021).

Walau sidang ini telah memenuhi qourom yang dihadiri 17 anggota dewan dari 6 fraksi, namun anggota sidang minta membatalkan sidang paripurna. Artinya, DPRD Humbahas gagal menetapkan Perda PAPBD 2021.

Dalam pernyataannya, Guntir Simamora,ST dari Fraksi Solidaritas Partai Perindo minta agar tidak melanjutkan sidang paripurna ini mengingat banyaknya pelanggaran aturan, regulasi maupun tata tertib pada tahapan yang dilalui.

Demikian juga Banti Tambunan dari Fraksi Golkar yang mengingatkan pimpinan sidang supaya sidang paripurna pembahasan Perda PAPBD 2021 dihentikan. “Kita stop saja sampai disini supaya jangan terlalu banyak dosa kita akibat menabrak peraturan yang ada,” ujarnya.

Hal sama disampaikan Marsono Simamora dari Fraksi Nasdem. Dengan suara tegas dan menggelegar ia minta Ramses Lumbangaol menghentikan pembahasan lanjutan PAPBD 2021 untuk mengurangi dosa.

“Dana PAPBD 2021 ditampung saja dalam pembahasan RAPBD 2022,” tegasnya.

Hampir semua anggota dewan melakukan interupsi untuk menyampaikan pendapatnya termasuk Bresman Sianturi, Togu Purba,dan anggota dewan lainnya.

Peserta sidangpun akhirnya sepakat untuk membatalkan PAPBD 2021.

Namun Jamanat Sihite dan Poltak Purba dari Fraksi PDIP meminta ketua sidang untuk melanjutkan pembahasan PAPBD untuk ditetapkan menjadi Perda. “Kita duduk di kantor dewan inu digaji rakyat jadi kita harus memikirkan pembangunan untuk rakyat,” katanya.

Setelah menerima masukan dan interupsi, Ramses Lumbangaol akhirnya menyimpulkan tidak melanjutkan pembahasan PAPBD 2021. “Lebih banyak peserta sidang meminta supaya PAPBD digagalkan maka sidang ditutup dengan putusan Perda PAPBD 2021 gagal,” katanya.

Usai sidang, Ramses Lumbangaol kepada wartawan mengatakan sebagai pimpinan sidang ia tidak memiliki hak untuk membuat keputusan sidang. “Semua keputusan ada ditangan floor peserta sidang dan saya membuktikan siapa saya sebenarnya,” tandasnya.

Hal ini menepis asumsi yang berkembang selama ini yang menyatakan DPRD dikontrol Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor.

“Hari ini saya buktikan bahwa saya adalah perwakilan rakyat bukan bupati yang membuat saya menjadi anggota DPRD,”ujarnya.

Ketika TRIBRATA TV menanyakan apakah gagalnya PAPBD 2021 bisa menganggu persiapan kunjungan Presiden Jokowi bulan Desember 2021 mendatang, ia menjawab hal itu bukan urusan DPRD tetapi urusan pemerintah daerah.

“DPRD sangat mendukung kunjungan Bapak Presiden karena kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Humbahas berkali-kali beliau berkunjung ke Humbang Hasundutan ini,” ujarnya.

Dikatakannya, terkait gagalnya pembelian mobil dinas baru oleh Bupati Dosmar Banjarnahor sebenarnya juga dibahas dalam PAPBD ini. “Tetapi ketika PAPBD 2021 gagal maka mungkin dana itu menjadi Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) APBD 2021 dan menjadi saldo awal APBD 2022 mendatang,” tegasnya. (tbh Mora)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *