IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Ahli Waris Laporkan Tanty Yosepa Tarigan, Diduga Menggelapkan Ganti Rugi Tanah

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Pemilik tanah atau ahli waris Mery Yanti Keliat membenarkan telah mengadukan dan melaporkan Tanty Yosepa Tarigan ke SPKT Polda Sumut tanggal 30 Agustus 2020 dengan bukti lapor Nomor : LP/1635/VIII/2020/Sumut/SPKT Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana, Senin (28/9/2020).

IMG-20240227-124711

Ahli waris mengadukan Tanty Yosepa Tarigan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 subs 378 KUHPidana.

“Tanty Yosepa Tarigan sudah dilaporkan, jadi kami selaku ahli waris yang sudah dirugikan memohon kepada Kapolda Sumut supaya terlapor segera diproses dan dijerat hukum,” tandas Mery Yanti Keliat.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan dan survei lapangan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara total luas tanah yang dijual kepada Pemkab Deli Serdang 32.912 meter persegi.

Pemilik tanah atau ahli waris awalnya menguasakan kepada Tanty Yosepa Tarigan melalui Notaris Yusrizal SH dengan nomor salinan 13 dan 14 tanggal 19 November 2019.

Untuk surat kuasa penjualan no 13 dan 14 ini hanya berlaku selama 10 bulan atau surat kuasa kepada Tanty Yosepa Tarigan sudah berakhir tanggal 5 September 2020 dan tidak berlaku lagi.

Kepada TRIBRATA TV, Mery Yanti Keliat dkk mengatakan tanggal 19 November 2019 dibuat surat kuasa penjualan tanah antara Mery Yanti Keliat dengan Tanty Yosepa Tarigan di Notaris Yusrizal SH, nomor akte kuasa 13 dan 14 untuk dua bidang tanah seluas 12.932,5 M² sesuai keterangan tanah No 593/23/DP/IX/2019 tanggal 20 September 2019 seluas 2.522.50 M² dan No 593/23/DP/IX/2018 seluas 10.410 M².

Selanjutnya, tanggal 4 Desember 2019 Tanty Yosepa Tarigan dan Ir Ramlan Refis (Kadisperindag Deli Serdang) membuat surat perjanjian pengikatan jual beli tanah di Notaris Yusrizal SH berdasarkan surat kuasa penjualan dengan isi perjanjian akan dilakukan pembayaran dua tahap yaitu tahap satu tanggal 22 Desember 2019 dan tahap kedua paling lama tanggal 20 Juli 2020.

Masih kata Mery Yanti dkk tanggal 19 Desember 2020 dilaksanakan PHGR (Pelepasan Hak dan Ganti Rugi) No 28 dihadapan Notaris Yusrizal SH berdasarkan surat kuasa penjualan nomor 13 dan 14.

Kemudian, tanggal 23 Desember 2019 Tanty Yosepa Tarigan menerima pembayaran tahap satu senilai Rp7 miliar melalui rekening Bank Sumut, namun tidak memberitahukan kepada para ahli waris selaku pemilik tanah dan dari nominal itu belum semua ahli waris menerima lunas uang hasil jual beli tanah tersebut.

Setelah Pemkab Deli Serdang melakukan pembayaran pada tahap satu disini mulai muncul permasalahan, dimana Tanty Yosepa Tarigan tidak segera menyerahkan semua uang pembayaran tersebut kepada para ahli waris dan baru diberikan kepada ahli waris sebesar Rp3,1 miliar dengan cara dicicil sehingga ahli waris gerah dan marah kepada Tanty Yosepa Tarigan.

Akhirnya timbul pertanyaan para ahli waris kemana sisa uang penjualan yang sudah cair tersebut dan kenapa sampai sekarang belum dibayarkan semua kepada mereka

“Kemana sisa dana sebesar Rp3,9 miliar itu, kami yakini uang itu sudah digelapkan Tanty Yosepa Tarigan, maka kami laporkan dia ke Polda Sumut untuk meminta kejelasannya,” ujarnya.

Bahkan pengakuannya sudah berulang kali ahli waris menemui Tanty Yosepa Tarigan, namun menurut mereka tidak ada tanda-tanda itikad baik untuk menyerahkan sisa uang milyaran tersebut. Bahkan ketika mereka datang menemui justru disepelekan oleh Tanty Yosepa Tarigan.

Mereka menuding keras bahwa Tanty Yosepa Tarigan tidak jujur dan diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas uang ganti rugi yang sudah dibayarkan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahap pertama senilai Rp7 miliar.

Mery Yanti Keliat melanjutkan ia selaku ahli waris memiliki perbagian lahan seluas 12,900 meter, namun Tanty Yosepa Tarigan baru menyerahkan uangnya sebesar Rp150 juta, padahal ganti rugi lahan dari Pemkab Deli Serdang mencapai miliaran rupiah lebih.

Tak hanya itu para pihak ahli waris beberapa kali telah mendatangi kantor Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perindag pada bulan April dan Agustus, namun pihak Pemkab DS juga belum bisa menyelesaikan persoalan mereka berdasarkan hasil hitungan audit dari BPKP yang dilakukan.

Para ahli waris merasa dirugikan dengan perbuatan itu, karena semua surat atau dokumen tanah yang asli milik mereka sudah diserahkan kepada Tanty Yosepa Tarigan.

Untuk diketahui, dalam perjanjian itu diungkapkan bahwa pembayaran dilakukan dalam dua tahap dengan harga tanah berdasarkan KJPP yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Deli Serdang dengan harga Rp447.000/ meter.

Dikatakan Mery Yanti Keliat dari jumlah Rp7 Miliar tersebut masih ada ahli waris belum menerima uangnya sama sekali dengan tanah seluas 2.500 M² sudah dibayar Rp150 juta. “Tapi tanah seluas 10.464 M² uangnya belum diberikan sama sekali,” pungkas Mery.

Untuk diketahui pemilik tanah itu berjumlah 5 orang dan sudah ada yang dibayarkan sebagian oleh Tanty Yosepa Tarigan diantaranya Robinson Tarigan Rp600 juta, Martalena Ginting Rp1.200.000.000, Rahap Tarigan Rp700.000.000, Sabarita Sinulingga Rp450.000.000, Mery Yanti Keliat Rp150.000.000.

Lebih ironis, sejak pembayaran uang Rp7 miliar tahap pertama dibayarkan Pemkab Deli Serdang, hingga kini masih belum sepenuhnya dibayarkan kepada ahli waris dan masih ada satu ahli waris sama sekali belum menerima hasil penjualan tanah mereka tersebut.

Oleh karena itu, Mery Yanti dkk berharap agar penyelesaian tanahnya segera dibayarkan kepada ahli warisnya, karena saat ini kondisi ekonomi mereka sedang memprihatinkan.

Mereka juga berharap kepada Pemkab Deli Serdang agar segera melunasi sisa pembayaran tahap kedua hasil penjualan tanah miliknya tersebut.

Dikonfirmasi terpisah via seluler dan berkali-kali TRIBRATA TV menghubungi nomor kontak Tanty Yosepa Tarigan, namun hingga berita ini ditayangkan nomor yang dihubungi tidak aktif dan selalu sibuk.

Sekedar diketahui, Pemkab Deli Serdang berencana untuk merelokasi Pasar Pancur Batu ke lokasi Desa Pertampilen yang berjarak hanya sekitar 300 meter dari Pasar Pancur Batu saat ini.

Karena selama ini keberadaan pasar Pancur Batu dianggap sudah tidak layak dan sudah sempit karena jumlah pedagang semakin banyak.
(Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *