IMG-20240409-WA0045

Pemerkosa Putri Kandung Tewas Dalam Perawatan

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Kasus kematian TS (43), tersangka pemerkosa putri kandungnya yang masih dibawah umur dijelaskan Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robinson Simatupang dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Sofiyan, KBO Sat Intelkam, Iptu Tobat Sihombing, Kanit Sat Reskrim, Ipda BD. Sitorus, SH, MH, dan Kasat Tahti Polres Sergai, Iptu T. Hutagalung, menjelaskan kronologis kematian TS.

Menurut Kapolres, pada Jumat, 25 September 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi TS karena diduga memerkosa putri kandungnya. Ia diamankan Kepala Desa Gempolan dan menyerahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.

Atas adanya laporan polisi, TS ditahan di RTP Polres Sergai. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Sabtu, 26 September 2020 sekitar pukul 00.40 WIB, piket jaga tahanan mendengar keributan  dari dalam sel. Salah satu tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut tergeletak dalam keadaan lemas.

TS kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dirawat. NAmun sekitar pukul 06.10 WIB, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia. Jasad TS selanjutnya di autopsi ke RS Bhayangkara Medan.

“Akibat kematian tersangka, penyidik telah memeriksa 47 tahanan dalam blok itu,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, 17 tahanan mengaku tidak suka dan benci terhadap TS yang arogan karena karena memperkosa anak kandung. “Ditambah sel yang over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi,” terang Kapolres. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *