Diupah Rp500 Ribu, Kurir Sabu dan H5 Diringkus Tekab

IMG-20240310-164257

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Personil Tekab Satnarkoba Polresta Deli Serdang meringkus kurir sabu dan pil happy five berinisial AR alias Ajo (37) warga Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari salah satu tempat di Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (27/9/2022).

IMG-20240227-124711

Dalam siaran persnya, Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiarso SIk didampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, Kasubbag Humas AKP Krisman Karosekali, Kanit Idik II Iptu Masagus ZD SIk, Kanit Idik I Iptu David Erikson Hutauruk, Kaur Bin Ops Ipda Ade Hasmairi SH menjelaskan jika awalnya personil mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkotika.

Atas informasi itu, pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 15.00.WIB personil Tekab langsung melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, dari salah satu tempat di Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa AR alias Ajo berhasil diringkus.

Tak hanya itu, Tekab juga mengamankan sebuah plastik warna hijau berisi 1 kemasan plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 101,10 gram dan 500 butir pil psikotropika jenis happy five.

“Aku diupah sekali main Rp500 ribu. Sekali main aku pernah lolos. Ini main kedua aku ditangkap polisi”, sebut AR alias Ajo, bapak dari satu orang anak.

Saat diinterogasi petugas, AR alias Ajo mengaku jika ia menerima perintah untuk mengantarkan barang bukti tersebut dari orang berinisial CS. Barang bukti tersebut diantar kepada AR alias Ajo oleh orang yang tidak dikenalnya melalui arahan CS lewat hape.

Selanjutnya barang bukti yang sudah diterima AR alias Ajo itu diperintahkan CS untuk diantar kepada orang yang tak dikenalnya tapi CS memberikan nomor hape si pemesan barang haram tersebut.

Saat menunggu orang yang akan mengambil barang bukti itu di Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa, personil langsung meringkus dan memboyong AR alias Ajo ke komando untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara”, terang AKBP Agus Sugiarso. (Febri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *