Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Kegiatan Operasi Yustisi terus dilaksanakan Polres Tanjungpinang dan jajarannya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang.
Polsek Tanjungpinang Timur yang berhadapan langsung dengan Pasar Bestari Bintan Center juga tidak tinggal diam, setiap hari Polsek Tanjungpinang Timur menyampaikan imbauan serta melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di pasar Bestari Bintan Center, Sabtu (26/9/2020).
Pada kesempatan ini Personil Polsek Tanjungpinang Timur bersama Satpol PP melaksanakan penindakan dengan memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar di Pasar Bestari, Komplek Bintan Center, Km. 9, Tanjungpinang.
Selanjutnya kegiatan yang dipimpin Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, dilanjutkan dengan melaksanakan patroli di Jalan D.I Panjaitan, Jalan W.R Supratman, Jalan Adi Sucipto, Jalan Ganet, Jalan Bandara Baru serta sarana publik lainnya yang ada di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur untuk menertibkan warga yang masih melanggar protokol kesehatan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol kesehatan terhadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang No.29 Tahun 2020.
“Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin. (M.HOLUL)