Deli Serdang, TRIBRATA TV
Aksi pencurian dan pemberatan yang dilakukan AB (32) warga Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang terungkap. Pria pengangguran pencuri 2 buah pintu besi itupun letoy saat diangkut personil Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang, Minggu (25/9/2022).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhajidalam keterangan pers yang disampaikan Kasi Humas AKP Krisman Karosekali mengatakan pencurian itu terjadi pada Jumat (09/09/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mencuri 2 daun pintu besi di Dusun II Kayu Embun Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe.
Namun persis di Simpang Empat ex Kowilhan, korban melihat 2 daun pintu miliknya berada diatas becak barang bersama sejumlah pelaku.
Melihat hal itu korban mendatangi dan spontan berkata “ini barangku”. Mendengar hal itu pelaku bergegas hendak ingin melarikan diri sedangkan pelaku lainnya mengacungkan pisau dan mengancam korban.
Karena kepergok pemiliknya, pelaku lainnya kemudian menurunkan 2 buah daun pintu besi milik korban di tepi jalan.
Selanjutnya para pelaku melarikan diri dengan becak barangnya. Korban pun berusaha mengejar dan menghindari besi-besi yang di lemparkan oleh pelaku.
Hingga akhirnya korban bertemu dengan saksi lainnya dan berkata hendak membuat laporan ke Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang.
Usai menerima laporan kejadian tersebut, personil Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan usai mendapat informasi yang akurat, akhirnya AB diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang
Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pencarian.
“Benar pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara,” terang AKP Krisman Karosekali. (Febri)