Bareskrim dan Polda Kalbar Bongkar Kasus Ilegal Logging

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Bareskrim Polri dan Polda Kalbar berhasil membongkar kasus ilegal logging di Jalan Trans Kalimantan Km 46 Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (7/9/2022) lalu.

IMG-20240227-124711

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di gudang kayu CV.Sumber Mandiri Abadi di Jalan Trans Kalimantan Km.46, Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Jumat (23/9/2022)

Konferensi Pers dihadiri Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerold dan tim dari Bareskrim Polri.

Pengungkapan ini berawal pada Rabu 7 September 2022 Tim Bareskrim Polri menemukan truk dengan nopol S 8932 NC bermuatan kayu olahan di CV.Sumber Mandiri Abadi.

Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen yang tidak sah dan asal-usul kayu dari lokasi yang tidak memiliki ijin HPH.

“Modusnya adalah menggunakan dokumen pengangkutan kayu olahan berupa Surat Keterangan Kayu – Kayu Olahan (SKSHHK – KO) secara berulang-ulang,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menuju Kubu Raya, untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan”, tambah Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Dalam kasus ini pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

“Kasus ini akan kita dalami, sejalan juga nanti akan kita lakukan pengembangan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang”, tutup Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi. (masudy/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *