Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Riau

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Tim gabungan Polsek Saribu Dolok, Polres Simalungun dan Jatanras Polda Sumut berhasil meringkus SS (34) dalam pelariannya di wilayah Propinsi Riau pada Rabu (21/9/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

SS,warga Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun ini diburu karena membunuh Jostinus Ginting (41) hingga ususnya terburai.

Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu terjadi di depan halaman rumah, Ramot Saragih di Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pihak Kepolisian Polsek Saribu Dolok bereaksi cepat dengan memeriksa beberapa saksi dan resmi melaporkan hal tersebut dengan Laporan Polisi nomor: LP/ B / 23 / IX /2022 / SPKT/ Polsek Saribudolok / Polres Simalungun / Polda Sumut, Tanggal 20 September 2022.

Menurut Kapolsek Saribu Dolok AKP Parulian Sijabat, pelaku merupakan warga sekampung korban. “Usai menikam korban pelaku langsung melarikan diri, “ucap AKP Parulian Sijabat.

Kemudian tim opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut memburu SS yang lari ke Pelalawan Provinsi Riau.

Perburuan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo.

Kapolres Simungun AKBP Ronald F.C Sipayung ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku dan saat ini menjalani pemeriksaan.

Sementara AKP Rachmat Aribowo ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022) di Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, menjelaskan pembunuhan tersebut bermula adanya selisih paham antara SS dan Jostinus Ginting. SS merasa sakit hati kepada korban.

“Dari keterangan saksi, sebelumnya sempat terjadi pertengkaran mulut antara SS dengan Jostinus Ginting,” kata Kasat.

SS diamankan bersama barang bukti parang panjang. “Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya lagi. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *