IMG-20240409-WA0045

Belum Dapat Upah Rp2 Juta Kurir Sabu Ditangkap Polres Sergai

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-abu sebanyak 500 gram. Restu Fauzi Siregar (36), warga Jalan Sampali Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang ditangkap pada Rabu (16/9/2020).

IMG-20240227-124711

Restu Fauzi diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan pinggir sungai Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Sergai dengan barang bukti sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 500 gram (0.5 kg),
HP, kotak lampu Hannochs dan tas merk voltker warna biru.

Hal itu dikatakan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H. Manullang, Kasubbag Humas, AKP SOPYAN, Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Ipda Ahmad Mula Purba, pada saat menggelar konferensi pers Selasa (22/9/2020).

Dijelaskan Kapolres, modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mengantar pesanan narkoba kepada pemesan melalui telepon seluler.

Petugas melakukan under cover buy dengan menyaru sebagai pembeli.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka bersama seorang temannya, namun sayangnya dia tidak diketahui identitas temannya tersebut.

Tersangka berhasil diamankan, sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda jenis Vario warna merah No Pol tidak diketahui

”Akan tetapi, pada saat hendak diamankan tersangka Restu Fauzi Siregar melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya, dan kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan,” tegas Kapolres.

Tersangka mengaku dalam melakukan aksinya mendapat upah Rp2 juta untuk mengantar narkoba jenis sabu tersebut. Restu Fauzi mengaku disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan sabu-sabu itu ke Perbaungan.

Namun ketika pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka tidak mengetahui alamat rumah Ibas.

“Tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 milyar paling nanyak Rp10 milyar,” tutup Kapolres. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *