Kadis PMD Gowa: Kadus Tidak Bisa Rangkap Jabatan

IMG-20240409-WA0076

Gowa, TRIBRATA TV

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gowa, Muhammad Basir mengatakan soal rangkap jabatan telah diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 dan Perbup Gowa No 21 Tahun 2016.

IMG-20240227-124711

“Kita sudah beberapa kali menyosialisasi tentang Permendagri dan Perbup terkait tidak bisa rangkap jabatan,” tegasnya, Senin (19/9/2022).

Menurutnya jika terjadi perangkat desa rangkap jabatan, maka Camat dan Kepala Desa setempat seharusnya memberikan teguran dan memanggil bersangkutan dengan memberikan pilihan.

“Karena Camat adalah pembina, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer,” ujarnya.

Muhammad Basir mengungkapkan, Camat dan Kepala Desa sudah pasti mengetahui aturan tentang tidak bisa rangkap jabatan karena telah melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Dikatakan, andaikan tidak tahu aturan tersebut maka jelas dan pasti tidak melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Ia menyebutkan, Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) dan Kepala Desa harusnya memahami aturan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing sehingga jangan setiap ada permasalahan di desa mesti Dinas PMD Gowa.

Padahal tegasnya, perintah Undang Undang jelas dan terang, kewenangan
pada Camat dan Kepala Desa setempat, tegas Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir Dg Situju.

Permasalahan rangkap jabatan bukan hal baru, bahkan saat masih di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ia mengaku sudah melimpahkan masalah itu untuk penyelesaian dan dituntaskan.

Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/9/2022) mengaku baru tahu adanya oknum Satpol PP yang merangkap jabatan. “Saya akan panggil yang bersangkutan hari Kamis (15/9/2022),” katanya.

Sementara Kepala Inspektur Inspektorat Gowa, H Andy Azis Peter yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui hal itu lantaran baru hitungan bulan menjabat. “Isyaa Allah kita akan komunikasikan dengan Dinas PMD,”ujar Daeng Tutu sapaan kerap Andy Azis Peter di ruang kerjanya belum lama ini.

Camat Biringbulu H Muh Natsir yang berkali-kali dihubungi via WhatsApp, tak pernah menanggapi wartawan TRIBRATA TV, untuk konfirmasi.

Diketahui Muchsin, Kepala Dusun Bontomanai merangkap jabatan sebagai Satpol PP di Sekolah Dasar Inpres Bangka-bangkala Desa Jlukanaya Kecamatan Biringbulu kabupaten Gowa.

Muchsin mengaku selama bekerja rangkap jabatan ini, tidak pernah ditegur baik oleh Camat Biringbulu maupun dari Kasatpol PP kabupaten Gowa. (Edi Hamzah)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *