Bawa 16 Paket Sabu, Warga Tanjungpinang Diringkus

IMG-20240310-164257

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Seorang pria inisial DEP (25) diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang setelah kedapatan membawa 16 paket narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa 20 September 2022 lalu.

IMG-20240227-124711

Rencananya barang tersebut akan disebarkan namun keburu ditangkap di seputaran Jalan Tugu Pahlawan Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Bukit Bestari.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi dalam konferensi pers mengatakan pihaknya mendapat informasinseorang laki-laki yang mengendarai Honda Beat warna biru diduga membawa sabu.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan,” katanya, Kamis (22/09/2022) siang di Mapolresta Tanjungpinang.

“Tersangka ditangkap di seputaran Jalan Tugu. Kami temukan 16 paket sabu sehingga langsung diboyong ke Polresta Tanjungpinang,” jelas Kasat.

Barang bukti yang disita 16 paket sabu, tas sandang, ponsel dan sepeda motor Honda Beat warna biru.

Menurut Efendi, barang tersebut didapatkan tersangka dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam pengembangan.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya. (M.holul) 

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *