Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Simpan senjata api (senpi) rakitan, S alias Anto warga yang tinggal di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di rumahnya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi Kamis (22/9/2022) melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan pelaku ditangkap Rabu (21/9/2022), sekira pukul 22.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, Tim mengamankan 4 pucuk senjata api beserta amunisinya.
Keempat senpi tersebut masing-masing 1 senpi rakitan jenis Glock serta magazine warna hitam, 1 jenis Revolver warna hitam silver, 1 senpi rakitan Revolver warna cokelat, dan 1 senpi rakitan jenis A 100. Kesemuanya ditemukan di dalam karung beras di lantai kamar pelaku.
Selanjutnya didapati juga barang bukti 3 amunisi jenis Revolver, 11 amunisi jenis FN, 9 amunisi jenis SS, 1 obeng bunga komplet dan 1 Tang ditemukan di dalam keranjang kecil
Penangkapan ini bermula saat tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari mendapat informasi ada orang yang memiliki senpi ilegal di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Rohil.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda Oktora memerintahkan tim untuk mengecek disertai Surat perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan.
Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. Tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (bliser)