Gak Tobat 2 Kali Masuk Penjara, Residivis Pencurian Kembali Diringkus Polisi

IMG-20240310-164257

Palembang, TRIBRATA TV

Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Barat (IB) 1 Palembang menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (365), Rabu (22/09/2022).

IMG-20240227-124711

Pelaku berinisial DS (36) warga jalan Tegal Binangun Lorong Talang Petr Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Palembang, ditangkap Polsek IB 1 yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH bersama tim Reskrim Harimau Siguntang Polsek IB 1.

Kapolsek IB 1 Kompol Roy Aprian Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek IB 1 Iptu Apriansyah mengatakan, pelaku DS melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa 13 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Radial depan bekas SPBU kelurahan 24 Ilir kecamatan Bukit Kecil Palembang.

“Pelaku DS mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna biru BG 2701 JAD milik Dedi Zulk (27) warga Jalan Kapten Robani Kadir Rt 30 Rw 08 Kelurahan Talang Putri kecamatan Plaju Palembang,” ujarnya, Rabu (23/09/2022).

Apriansyah menambahkan, kronologinya bermula pada hari Selasa 13 September 2022  sekira pukul 21.30 WIB, pelapor sedang berada di rumah kemudian datang DS bersama temannya yang tidak dikenal korban untuk meminta tolong antarkan ke Pangkal Ampera.

“Korban pun meminjam sepeda motor milik teman adiknya yang sedang berada di rumah korban. Selanjutnya korban mengendarai motor berbonceng 3, setelah sampai di Pangkal Ampera DS kemudian meminta korban untuk diantarkan ke rumah susun tempat temannya,” jelasnya.

“Selanjutnya korban disuruh DS menunggu di rumah susun namun korban tidak mau, tak lama kemudian DS bersama temannya langsung mengegas sepeda motor milik korban, korban berusaha menahan sepeda motor sampai luka-luka di kakinya,” pungkasnya.

Masih ujar Iptu Apriansyah, pelaku DS ini juga merupakan residivis yang sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus 363 KUHP bongkar rumah, dan kali ini tertangkap lagi melakukan kasus 365 KUHP.

“Pelaku DS akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban luka-luka, maka akan diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *