Hukum  

Janjikan Proyek Pemasangan Lampu, PT. Imza Rizky Jaya Dilaporkan ke Mabes Polri

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Bidik Indonesia melaporkan PT. Imza Rizky Jaya ke Mabes Polri terkait tindak pidana penipuan.

IMG-20240227-124711

Dalam surat yang dilayangkan ke Mabes Polri tertanggal 14 September 2021 dengan nomor surat: 005/II/IX/2021, Perihal : Pelaporan Dugaan Penipuan Paket Dana Hibah Bantuan Penerangan PLTS – PJU. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP LSM Bidik Indonesia, Achmadi Anom, pada Selasa (21/9/2021).

Dari surat tersebut dijelaskan berdasarkan hasil temuan tim DPP LSM Bidik Indonesia dan juga hasil tindak lanjut aduan dan laporan masyarakat Provinsi Jambi, diduga PT. Imza Rizky Jaya melakukan penipuan.

Menurut Achmadi Anom dua perusahaan CV. Bumi Argo Citra Graha dan CV. Cahyadi Karya menjalin kerjasama dengan PT. Imza Rizky Jaya untuk pemasangan titik lampu sebanyak 1.500 titik dengan nilai pekerjaan Rp11.250.000.000,- berlokasi di Provinsi Sumatera Utara.

Namun CV. Bumi Argo Citra Graha dan CV. Cahyadi Karya merasa tertipu karena ternyata paket pekerjaan Dana Hibah Bantuan Listrik PLTS – PJU tersebut tidak terlaksana /tidak ada.

Menurut Achmadi Anom, PT. Imza Rizky Jaya harus mempertanggungjawab semua perbuatannya berdasarkan surat perjanjian kerjasama dengan dua perusahaan yang tidak terlaksana.

“Kami langsung menyampaikan surat laporan tersebut ke Mabes Polri dan berharap persoalan ini menjadi perhatian Bapak Kapolri” tegas Anom. (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *