IMG-20240409-WA0045

Bar Braserry Digrebek Ratusan Pengunjung Terjaring Razia

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Petugas Kepolisian dan Forkompimda yang terdiri dari tiga pilar Polda Jatim-Kodam V Brawijaya dan Pemprov Jatim melakukan penindakan terhadap cafe atau pub pelanggar protokol kesehatan.

IMG-20240227-124711

Razia dibeberapa tempat itu dimulai pukul 21.00 WIB, pada, Sabtu, (19/9/2020). Tim gabungan mengawali melakukan operasi di Cat’s Pajamas Jalan Yos Sudarso 11 Surabaya.

Disana pengunjung diberi imbauan dan dipulangkan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di halaman cafe.

Usai menghimbau pengunjung yang dilakukan Satpol PP Provinsi Jatim, mereka diperbolehkan pulang.

Setelah dari Cafe Cat’s Pajamas, petugas gabungan Polrestabes Surabaya menggrebek Bar Braserry Jalan Gubeng No. 11 Surabaya.

Disana, nampak tiga orang berjaga di depan cafe yang diketahui menyediakan minuman beralkohol berbagai jenis. Sekilas tak nampak aktifitas di cafe tersebut. Namun jika ditamatkan, terdengar suara house music dari dalam cafe yang terdengar hingga di luar cafe.

Lampu cafe bagian depan padam dan seolah tak ada aktifitas apapun. Setelah petugas masuk dalam lampu remang-remang itu terdapat ratusan pengunjung.

Ratusan pengunjung langsung diangkut ke Mapolrestabes Surabaya pukul 02.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Diketahui, Barr Brassery ini bandel dan buka hingga dini hari dan hal itu melanggar Perwali.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menegaskan, petugas akan terus melakukan razia dan tak pandang bulu dalam penegakan hukum aturan tentang Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali 33 tahun 2020.

“Jika ada yang buka akan kami tindak dan untuk yang terjaring di Brassery akan kita lakukan tes urine dan rapid test,” jelas Hartoyo, Minggu (20/9/2020).

Lanjut Hartoyo, sudah banyak tempat hiburan yang ditutup dan dilakukan penindakan. Semua pihak harus membantu pemerintah untuk menutup tempat hiburan agar covid-19 ini segera berakhir.

“Sebetulnya, tempat hiburan ini belum boleh buka dan tidak ada aturan yang mengharuskan mereka buka dan tutup pukul 22.00 WIB,” tutup AKBP Hartoyo.(Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *