Gegara Pohon Kelapa, Adik Bunuh Abang

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Polsek Plaju Polrestabes Palembang bekerja cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lr. Pipa 2 Rt. 27 Rw. 09 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju. Belum sampai 1×24 jam pelaku ditangkap di kediamannya tidak jauh dari lokasi pembunuhan pada Senin (20/9/2021).

IMG-20240227-124711

Pelaku diketahui bernama Fauzan bin Puasa, (50) warga Jalan Tegal Binangun Lr. Pipa 1 Rt. 27 Rw. 09 Keluraha Plaju Darat Kecamatan Plaju. Pelaku yang tak lain adik kandung korban.

Sedangkan korban bernama M.Nur Badarudin Bin Puasa (58) warga Tegal Binangun Lr. Pipa 2  Rt. 27 Rw. 09 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju.

Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan kejadian bermula pada Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB, pelaku mendatangi korban setelah mengetahui korban telah menebang pohon kelapa tanpa seizin pelaku karena tanah tersebut menurut pengakuan milik pelaku.

“Selanjutnya korban tidak terima karena ditegur, lalu terjadilah adu mulut, pelaku emosi dan memukul korban menggunakan bambu hingga korban terjatuh dan pingsan,” pungkasnya.

“Datanglah saksi Romlah berusaha melerai tetapi malah diserang korban sehingga tangan korban terluka akibat bambu tersebut, saat itu saksi merusaha meminta tolong dengan warga sekitar namun pelaku mengeluarkan pisau jenis sangkur dan mengacam warga yang akan menolong korban,” ucap Kapolsek.

Pelaku pergi meninggalkan TKP, saat korban hendak dibangunkan warga, ternyata korban sudah tidak bernyawa lagi.

“Kasusnya masih kita dalami dan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan, untuk sementara pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana, subsider pasal 351(3) KUH Pidana, dan lebih subsider pasal 351 (1) KUH Pidana,” terangnya. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *