Labura, TRIBRATA TV
Pengaduan LSM maupun masyarakat atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) membuat mereka merasa kecewa.
Pasalnya, Kepala Desa masih diberi Tenggang Ganti Rugi (TGR) untuk mengembalikan dana hasil korupsi selama 60 hari ke depan, seperti yang disampaikan penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu.
Menanggapi itu, Ketua LSM LPPAS- RI Labura Erwin Sipahutar SE meminta aparat penegak hukum segera menangkap Kades Bangun Rejo karena jelas- jelas terbukti melakukan tindak korupsi.
“Pengembalian uang hasil korupsi tidak dapat menghapus pidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi”, kata Erwin, kepada beberapa wartawan Minggu (20/9/2020).
Menurutnya, korupsi itu bagian dari kejahatan yang merugikan negara dan perekonomian. Kalau pelakunya mengembalikan uang hasil korupsi itu bukan alasan menghapus pidana.
“Pengembalian uang hanya faktor meringankan,” ungkap Ketua LSM LPPAS-RI Labura tersebut. (IL)