DPRD NTT Minta Pemekaran Desa di Kabupaten TTS Tuntas Tahun ini

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Terkait dengan pemekaran dan pemiihan kepala desa se Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) serta persoalan-persoalan yang terjadi di tingkat desa, Senin, (20/9/2021), Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemui Komisi I DPRD TTS.

IMG-20240227-124711

Rombongan Komisi I DPRD NTT dipimpin Ketuanya, Gabriel A.K.Beri Binna, bersama Wakil Ketua Komisi, Jonas Salean, Sekretaris Komisi, Hironimus T. Banafanu dan anggota Komisi Anselmus Tallo diterima Ketua Komisi I DPRD TTS, Dr.Uksam Selan, Wakil Ketua, Hendrik Babis, Sekretaris, Lusianus Tusalak, dan anggota Joram Fahik, Gustaf Nabuasa, Tomas Lopo dan Yudit A. Selan serta mitra Dinas PMD Kabupaten TTS.

Usai pertemuan Uksam Selan kepada media ini mengatakan pihaknya memberi apresiasi pada teman-teman Komisi I DPRD Provinsi NTT karena telah mengawasi dan mendorong pemekaran desa di Kabupaten TTS.

“Informasi yang kami peroleh Kabupaten TTS yang paling terbelakang dalam urusan pemekaran desa, sehingga kami telah merekomendasikan kepada PMD untuk memproses dan memfasilitasi 34 desa yang akan dimekarkan. Dari 34 desa itu, 18 desa sudah verifikasi dokumen pengajuan pemekaran desa,” ujarnya.

Politisi PKPI ini juga meminta 50 desa agar segera mempersiapkan pemilihan kepala desa, paling lambat bulan Desember 2021 sudah pelantikan dan bulan Januari 2022, kades terpilih sudah bisa bekerja.

Sementara Kabid Pemdes PMD, Melkianus Y Nenoliu, dalam pertemuan itu menjelaskan usulan pemekaran desa yang masuk ke dinasnya hanya 34 desa dan yang sudah diverifikasi dokumen baru 18 desa.

Ke-18 desa itu adalah,
1. Desa induk Desa Billa, desa pemekarannya Desa Suba Kecamatan Amanuban Timur
2. Desa induk Desa Billa, desa pemekaran, Desa Nael Kecamatan Amanuban Timur
3. Desa induk Sesa mio, desa pemekaran adalah Desa Hau Honi Kecamatan Amanuban Selatan
4. Desa induk Desa Pollo, desa pemekaran adalah Desa Maiskolen Kecamatan Amanuban Selatan
5. Desa induk Desa Hui, desa pemekarannya adalah Desa Fatukolo Kecamatan Oenino
6. Desa Induk Desa Pene Utara, desa pemekarannya adalah Desa Nes Kecamatan Oenino
7. Desa induk Desa Fotilo, desa pemekarannya adalah Desa Bimanus Kecamatan Amanatun Utara
8. Desa induk Desa Sei, desa pemekarannya adalah Desa Sei Un Kecamatan Kolbano
9. Desa induk Desa Oeleu, desa pemekarannya adalah Desa Buni Baki, Kecamatan Kolbano
10. Desa induk Desa Nuapim, desa pemekaran Desa Kaesilu Kecamatan Fatumnasi
11. Desa induk Desa Kuannoel, desa pemekarannya adalah Desa Ne’ut Kecamatan Fatumnasi
12. Desa induk Desa Bes’ana, desa pemekarannya adalah Desa Up’nuku Kecamatan Mollo Barat
13. Desa induk Desa Manufui, desa pemekarannya adalah Desa Bihati Kecamatan Santian
14. Desa induk Desa Oe’ekam, desa pemekarannya adalah Desa Sais Ana Kecamatan Noebeba
15. Desa induk Desa Oe’ekam, desa pemekarannya adalah Desa Fetomone, Kecamatan Noebeba
16. Desa induk Desa Hane, desa pemekarannya adalah Desa Ni Tetus Kecamatan Batuputih,
17. Desa induk Desa Taneotob, desa pemekarannya adalah Desa Kuan Eno Kecamatan Nunbena
18. Desa induk Desa Kot’olin, desa pemekarannya adalah Desa Boki Kecamatan Kot’olin.

“Sedangkan mengenai pemilihan kepala desa untuk 50 desa, SK bupati tentang kepanitiaan sudah kami naikan ke bagian hukum tinggal menunggu proses lanjutan,” jelas Melkianus.

Sedang Gabriel A.K.Beri Binna mengatakan kunjungan ini menindak lanjuti kunjungan Komisi I DPRD TTS terkait pemekaran desa dan pemilihan kepala desa.

“Dapat kami sampaikan kepada Komisi I DPRD TTS agar menghubungi Dinas PMD untuk segera melakukan proses pemekaran desa. Harapan kami kalau bisa tahun 2022 sudah selesai pemekaran,” tandasnya.

Sedangkan untuk pemilihan kepala desa kalau bisa tahapan-tahapannya dipersingkat sehingga pada tahun 2021 sudah ada kepala desa defenitif, sehingga tahun 2022 bisa proses lagi 130 desa, kata Gabriel. (Yor Tefa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *