Gak Tobat, Untuk Ketiga Kalinya Iksan Masuk Penjara Karena Narkoba

IMG-20240310-164257

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Baru sekitar 3 minggu keluar penjara, residivis 2 kali kasus narkoba ditangkap untuk yang ketiga kalinya.

IMG-20240227-124711

Informasinya Ikhsan Jaka Permana warga Jalan Kesehatan RT 2 RW 8 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat ditangkap pada Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB di Cafe Puncak Jalan Puncak Indah Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kepri.

Barang bukti yang didapat antara lain 1 paket diduga sabu berat bersih 2,28 gram,1 lembar kertas tisu, 1 plastik dan ponsel merk Oppo.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, menuturkan, tersangka Ikhsan Jaka Permana telah menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun,”katanya, Senin (20/9/2021).

Menurutnya tersangka yang diduga pengedar ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba sebanyak 2 kali dan baru sekitar 3 minggu keluar dari penjara. “Ia tertangkap lagi untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama,”terangnya.

“Dulu, atas kasus narkoba tahun 2014 diancam penjara 12 bulan. Kasus kedua tahun 2016 diancam penjara 6 tahun subsider 3 bulan,”tutup Ronny. (M.HOLUL).

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *