Modus Jual Ponsel Seken, Pemuda ini Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Barat mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) dari sebuah warnet di Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Darat II, Kecamatan Medan Timur.

IMG-20240227-124711

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, pelaku bernama Febriansyah alias Bele. Pelaku nekat melakukan aksinya di Jalan Budi Pengabdian tepatnya di belakang SMA Pertiwi, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat pada 14 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepada para awak media, Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba menjelaskan Febriansyah alias Bele ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan dengan pelapor MFA.

“Saat itu korban sedang chatingan dengan pelaku yang menawarkan ponsel kepada korban. Selanjutnya korban dan pelaku bertemu di Jalan Bilal depan RS Imelda,” katanya.

Sesampainya dilokasi pelaku mengatakan kalau ponsel tersebut digadaikan di Pulo Brayan.

Usai sepakat dengan pelaku, korban dan pelaku pun langsung meluncur menuju kawasan Pulo Brayan untuk menebus ponsel tersebut.

Setibanya di Pulo Brayan pelaku langsung masuk ke dalam pasar dan tidak berapa lama kemudian pelaku datang dan meminta uang kepada korban Rp50.000.

“Saat itu, korban tidak punya uang pas Rp50.000 sehingga korban pun memberikan selembar uang Rp100.000. Setelah mendapatkan uang tersebut pelaku kembali masuk ke dalam pasar,” ujar Philip.

Namun sampai pukul 21.00 WIB pelaku tak kunjung kembali hingga akhirnya korban memberanikan diri mencari pelaku ke dalam pasar.

Saat masuk ke dalam areal pasar, akhirnya korban dan pelaku bertemu, korban pun bertanya tentang keberadaan ponsel yang dijanjikan pelaku. Namun pelaku mengatakan uang korban sudah diberikan kepada orang yang menggadaikan tersebut.

Kemudian korban langsung meminta uang tersebut dan tidak jadi membeli ponsel.

“Setelah pelaku mengatakan hal tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah neneknya yang berada di Jalan Budi Keadilan Kelurahan Pulo Brayan Kota untuk mengambil uang dan menggantikan uang korban. Saat itu pelaku membonceng korban,” katanya lagi.

Ternyata hal ini hanya akal-akalan pelaku. Begitu sampai pelaku berusaha meninggalkan korban dilokasi dengan menghidupkan sepeda motornya.

Namun tindakan ini dicegah korban dengan memegang penyangga sepeda motor. Akibatnya korban terseret hingga 10 meter hingga pegangan korban terlepas dan pelaku berhasil kabur.

“Atas laporan korban kami pun langsung tindak lanjuti dan menangkap pelaku pada Minggu 12 September 2021 sekira pukul 21.00 WIN bersama barang bukti celana warna hitam, BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Bison,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *