Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Tanjungpinang, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang membuka layanan pengaduan informasi penyalahgunaan narkoba. Masyarakat sendiri bisa langsung menghubungi nomor layanan 24 jam No Hp/WA 085805316658.
“Diharapkan masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjungpinang,”kata Kasat Narkona Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.
Menurutnya layanan call center ini dibuka untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang. “Masyarakat yang mengetahui informasi terkait narkoba dapat menghubungi nomor 085805316658,” katanya, Jumat (18/9/2020). (M Holul)