Hukum  

6 Provokator Perampasan Jenasah Covid-19 Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Polres Luwu Timur mengamankan 6 pemuda yang terlibat dalam aksi perampasan jenasah Covid-19. Aksi ini sempat viral pada Senin lalu
di Desa Balambano Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu
Timur, Sulsel.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester M.M Simamora dalam press release di Mapolres Luwu Timur pada Jumat (17/09/221).

“Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Tidak hanya melakukan pengambilan paksa jenazah, keenam pemuda itu juga merusak mobil ambulance yang membawa jenazah, kemudian peti jenazah dibuka secara paksa lalu dibuang ke sungai.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas keenam tersangka melakukan aksi tersebut karena tidak percaya hasil pemeriksaan PCR RSUD I Laga Ligo Luwu Timur yang mengatakan jenazah tersebut terkonfirmasi Covid-19.

“Memang benar selain melakukan perampasan keenamnya juga mengamuk dan merusak mobil ambulance yang membawa jenazah, serta berteriak-teriak dengan mengatakan bahwa jenazah tersebut meninggal bukan karena covid-19 sehingga menjadi provokator yang menyebabkan warga berbuat onar,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatan ini, keenamnya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 14 sub pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan serta pasal 14 UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000.

Dalam press release ini hadir Satgas Covid-19 Kabupaten Luwu Timur, diantaranya Kadis Kesehatan Rosmini Pandin dan dr.Benny Direktur RSUD I Laga Ligo. (Mul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *