IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Terkait Hutang Mantan Bupati, Ketua TPKD Nisel: Ada Kalimat Dalam Surat Kami yang Dihilangkan

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Isi surat Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang ditujukan kepada mantan Bupati Nisel, ID, diduga dihilangkan atau dipotong satu baris. Kalimat yang dipotong terkait besaran utang yang sudah disetor oleh ID dan kalimat sisa besaran utangnya.

IMG-20240227-124711

“Di surat Pak ID yang disampaikan ke kami atau ke saya, itu dilampirkan lagi kembali surat saya. Itu dilampirkan kembali fotocopinya. Surat saya itu ada dua halaman, dimana di halaman kedua, satu baris hilang, tidak ada,” kata Ikhtiar Duha, Ketua TPKD dalam keterangan persnya di Kantor Bupati Nisel, Jalan Lagundri-Sorake Km 5 Fanayama, Jumat (18/9/2020).

Didampingi Inspektur Nisel Emanuel Telaumbanua, serta Kaban BPKPAD Nisel Aferili Harita, Ikhtiar mengatakan akibat penghilangan kalimat tersebut kalau surat itu dibaca seakan-akan bunyinya yang bersangkutan (ID) sudah melunasi hutangnya.

“Di kalimat halaman kedua itu, ditulia seratus delapan puluh enam juta bla-bla tanpa angka. Padahal, di surat saya yang asli, ada satu baris lagi diatas, dan itu tercatat telah dilunasi Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sehingga tersisa sebesar Rp.186.750.000,00 dalam kurung dengan ada huruf. Nanti, bisa saya perlihatkan dimana letak bedanya, supaya clear,” katanya.

Ikhtiar yang menjabat Sekda Nisel ini melakukan klarifikasi agar jangan sempat ada tanggapan, apakah ini suratnya asli atau tidak.

“Halaman pertama, ya, halaman kedua, ya, tapi satu baris dari atas itu, sudah hilang. Saya pikir-pikir memang kalau itu di print out di printer, biasanya yang terpotong itu bagian bawah, bukan bagian atas. Ini logika sederhana saya, karena saya juga sering copy melalui printer.Jadi, itu bagaimana caranya hilang, saya tidak tau,” paparnya.

Ia menerangkan, utang mantan Bupati Nisel itu berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2016 tentang pemeriksaan laporan keuangan APBD tahun 2015 dan tahun 2017, semua ASN maupun bukan ASN tentang hasil temuan tersebut disampaikan atau disurati para pihak ketiga.

“Mulai tahun 2017, termasuk pada beliau, itu sudah 6 kali (kirim surat) dan terakhir surat saya tanggal 31 Agustus itu yang ketujuh kali. Di tahun 2018, surat kita tanggal 11 Desember 2018, kemudian disetor oleh beliau tanggal 18 Desember 2018 sebesar tiga puluh juta. Berarti sisa dari Rp216.750.000,00 itu adalah sebesar Rp186.750.000,00,” tukasnya.

Kemudian, pihaknya mengirim surat lagi kepada ID pada bulan Februari, 2020, dimana dijelaskan bahwa itu sudah dilunasi Rp.30.000.000,00, karena yang menindaklanjuti terkait laporannya adalah Inspektur.

“Di bulan Mei 2020, kembali kita kirim surat lagi, dan disana kita jelaskan bahwa sudah dikembalikan Rp.30 juta. Terakhir surat saya selaku Ketua TPKD yakni, tanggal 31 Agustus 2020, dan kita sampaikan lagi masih ada sisa seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah untuk segera disetor ke kas daerah dengan nomor yang telah dituju, dan apabila nanti sudah disetor, maka dilegalisir oleh bank. Kenapa, sebagai bukti pada saat TPKD menyampaikan ke Inspektorat, Inspektorat mengajukan ke BPK RI sebagai bukti bahwa sudah dilakukan penyetoran,” jelasnya.

Sementara, pada tanggal 7 September 2020, dia sebagai Ketua TPKD menerima surat tertanggal 5 September dari mantan Bupati ID.
“Surat itu ditujukan kepada saya, dan disana dinyatakan telah melunasi seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dengan dilampirkan bukti-bukti fotocopy daripada ATM yang dikirim oleh 4 orang yang namanya berbeda. Saya totalkan penyetoran itu sebesar seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. Kemudian, saya telepon Inspektur tentang itu, dan Pak Inspektur menyampaikan dengan saya, iya Pak, kita lebih lanjut akan kordinasi dengan BPK,” ungkapnya.

Menurut dia, bila hal itu nantinya dapat diterima oleh BPK, maka pihaknya akan menyiapkan surat keputusan jika yang bersangkutan telah melunasi.

“Jadi, semua yang melunasi, kita tetapkan. Belum lama ini ada ASN, mungkin surat saya sudah sampai ke Inspektorat, sekecil apapun yang dilunasi oleh aparat ASN atau pihak ketiga, bendahara atau non bendahara, ada keputusan Bupati lagi bahwa dia sudah melunasi,” tandasnya.

Sementara, pernyataan Ketua TPKD Nisel ini sangat bertolak belakang dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Agus Komarudin, SH bernomor: 434/SK/HK/IX/2020/PN Gst, tertanggal 3 September kepada ID yang merupakan salah satu persyaratan saat mendaftar ke KPU Nisel sebagai Bakal Calon Bupati Nisel pada Pilkada 2020.

Dalam surat itu disebutkan bahwa nama Idealisman Dachi, berdasarkan hasil pemeriksaan register induk perdata, yang bersangkutan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atas hal itu, seorang masyarakat Nias Selatan, Julius A Duha telah melaporkan Bakal Calon Bupati ID kepada KPUD dan Bawaslu Nisel.
Lalu, dikutip dari Website Bawaslu Nisel menyebut, setelah melalui kajian Bawaslu dan dibahas secara mendalam oleh sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nias Selatan tanggal 15 September 2020, maka, melalui berita acara pleno nomor: 088/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/IX/2020 dan berita acara pembahasan laporan Sentra Gakkumdu Nisel nomor: 002 tanggal 15 September 2020, laporan Julius Duha dinyatakan memenuhi syarat formil, namun syarat materil tidak terpenuhi karena pasal, unsur tindak pidana Pemilu yang dituduhkan kepada terlapor belum diketahui, sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi oleh lembaga Bawaslu Nisel.

Sementara, mantan Bupati ID saat dikonfirmasi, lewat pesan WhatsApp, Jumat, (18/9/2020), hingga pukul 18.00 WIB, tidak dibalas. (Sn. Telaumbanua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *