IMG-20240409-WA0045

Masih Mau Melanggar Protokol Kesehatan di Jatim, Ini Sanksinya

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Di Jawa Timur khususnya Kota Surabaya ternyata kesadaran masyarakat untuk bermasker masih terbilang rendah. Hal tersebut diketahui dari banyaknya hasil penindakan pelanggaran masker.

IMG-20240227-124711

Banyaknya pelanggar diketahui setelah beberapa hari petugas gabungan melakukan operasi yustisi sebagai langkah pencegahan penularan covid-19 di Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

Bayangkan, selama dua hari saja mulai tanggal 14 dan 15 September 2020, sudah ada 3.624 teguran, penindakan atau penegakan hukum Perda nomor 2 tahun 2020.

Teguran berupa lisan sebanyak 2.738 teguran, tertulis sebanyak 886, sanksi sosial sebanyak 1.933, denda administratif 538 kali terkait dengan badan usaha.

Untuk jumlah nilai denda seluruh jajaran Polda Jatim sebesar Rp21.143.000, penyitaan KTP ada 190. Ini diseluruh Jawa Timur yang dilakukan potensi klaster, seperti pasar, stasiun, mall, maupun mobile.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menyatakan, saat ini dilakukan operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di Pandemi Covid-19, yang sudah diatur didalam perda nomor 2 tahun 2020.

“Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang didalam perda tersebut,” kata Kapolda Jatim, Rabu (16/9/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo menambahkan, jika operasi yustisi ini adalah pekerjaan kolaborasi, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat. Untuk jumlah petugasnya yang diterjunkan disesuaikan Polres jajaran setempat.

“Kita lakukan penindakan hukum perda nomor 2 tahun 2020, tentang protokol kesehatan, masyarakat yang banyak melanggar yaitu tidak tertib menggunakan masker,” tutup Trunoyudo.

Diketahui, Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 resmi di Launching di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu sore (16/9/2020).

Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan didampingi Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V Brawijaya.

Nantinya Mobil Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, akan berkeliling di Surabaya dan sekitarnya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *