IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Hanya 5 Usaha Galian C Resmi di Nganjuk, Usaha di Desa Perning Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Nganjuk, TRIBRATA TV

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Nganjuk mengatakan hanya ada 5 usaha penambangan Galian C yang berijin di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

IMG-20240227-124711

“Tugas kami mengawasi usaha Galian C yang berijin, diluar itu wewenang kepala daerah dan aparat penegak hukum,” katanya, Kamis (16/9/2021) menanggapi usaha Galian C ilegal di Desa Perning Kecamatan Jatkalen, Nganjuk.

diduga masih belum memiliki izin usaha tambang, bahkan santer diisukan belum tersentuh hukum. Padahal, pihak Dinas ESDM Jawa Timur menerangkan serta membeberkan data atas nama kepemilikin Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

“Tugas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur ialah mengawasi galian golongan C yang memiliki izin usaha, diluar daripada itu adalah wewenang Kepala Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya selaku Kacabdis ESDM Wilayah Nganjuk saat dihubungi wartawan, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) diperlukan rekomendasi dari dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Selain 5 usaha (Galian C) yang berijin tidak ada lagi tambahan lain. Diluar itu bukan tugas kita,” tegasnya lagi.

Diketahui eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tersebut berdampak merusak lingkungan.

Dari pantauan dilapangan ditemukan beberapa titik lokasi Galian C seperti pengerukan tanah urug di wilayah Nganjuk, terutama di Desa Perning kecamatan Jatikalen.

Sementara Dinas Lingkungan Kabupaten Nganjuk melalui Kepala Bidang Lingkungan menjelaskan mereka tidak mengeluarkan rekomendasi soal pemanfaatan sumber daya alam tersebut.

Salah satu pegiat lingkungan, Sahabat Lingkungan (SaLing) Nganjuk meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas galian golongan C yang beroperasi tanpa mengantongi ijin.

“Tidak ada izin yang mereka miliki seharusnya aparat tidak menutup mata melihat ini, perbuatan eksploitasi sumber daya alam tentu berdampak pada kerusakan lingkungan. Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah cukup jelas diatur, dan sanksi juga ada. Itu adalah perbuatan tindak pidana,” kata seorang pengurus SaLing.

Ia berharap aparat dan pemerintah daerah menindak tegas perbuatan melawan hukum tersebut. (ISK)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *