IMG-20240409-WA0045

Bupati Nias Canangkan Vaksinasi Massal

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Bupati Nias Yaatulo Gulo menyerahkan secara simbolis vaksin jenis Sinovac untuk pencanangan Vaksinasi Massal Covid-19 Kabupaten Nias tahun 2021 bertempat di Puskesmas Hiliweto Gido pada Selasa (14/9/2021).

IMG-20240227-124711

Dalam laporannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Martin L. Harefa menyampaikan dasar kegiatan ini PP Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Juga Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Penggulangan Pandemi Covid-19 dan Keputusan Bupati Nias No: 443/224/K/Tahun 2021,” katanya.

Menurutnya jadwal vaksinasi dosis I tanggal 14 September sampai 9 Oktober 2021 dan dosis II tanggal 15 Oktober sampai 9 November 2021 dengan target 1.800-2.500 per-hari dengan sasaran sebanyak 40.000 orang yang tersebar di 170 desa.

Bupati Nias, menyampaikan Pandemi Covid-19 memberi tantangan besar dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat undonesia khususnya Kabupaten Nias. 

Karenanya, dalam mengatasi dampak pandemi perlu dilakukan upaya mengatasinya. Melalui penerapan protokol kesehatan juga pemberian vaksin.

“Saat ini, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Nias 310 orang, sembuh 291 orang dirawat/isolasi mandiri 14 orang dan meninggal 5 orang,” ujarnya.

Sementara cakupan vaksinasi Covid -19 di Kabupaten Nias dosis 1 sebanyak 11.575 orang (10,45%) dan dosis 2 sebanyak 7.184 (6,49%) dari total sasaran 110.683 orang.

Menurutnya, manfaat vaksinasi Covid -19 untuk meningkatkan kekebalan kelompok, dan menjadi persyaratan bagi pelaku perjalanan.

Sesuai PP Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, Pasal 13A menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19. 

Bagi yang tidak mengikuti vaksinasi Covid -19 dapat dikenakan sanksi administrasi, penundaan atau penghentian pemberi jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda.

“Untuk itu saya himbau seluruh masyarakat Kabupaten Nias yang merupakan sasaran untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 massal di seluruh UPTD Puskesmas atau ditempat yang ditunjuk sesuai dengan jadwal. Sehingga terhindar dari sanksi tersebut dan berjalan keluar daerah dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” kata Bupati.

Ia berharal vaksinasi bagi 40.000 masyarakat ini dapat terlaksana dengan sesuai SOP yang telah di tentukan.

Hadir Wakil Bupati, Arota Lase, Mantan Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, unsur Forkopimda Kabupaten Nias, DPRD Kabupaten Nias, Sekda Kabupaten Nias, Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah.(F.Lase)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *