IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Kejari Tobasa Tetapkan 6 Tersangka Kasus Festival Kayak Internasional 2017

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Acara Festival Kayak Maraton Internasional 2017 yang diselenggarakan tanggal 25-27 Juli 2017 di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), turut meninggalkan jejak. Kejari Tobasa menetapkan 6 tersangka atas kasus Pengadaan Barang dan Jasa APBD pada Dinas Pariwisata Kabupaten Toba tahun 2017, Rabu (16/9/2020).

IMG-20240227-124711

Sebelumnya pada Senin 11 Agustus 2020, 3 perahu kayak dari total 6 perahu kayak yang berlogokan Bank Sumut dan Pemkab Tobasa disita petugas Kejari Tobasa.

Menurut Kajari Tobasa Dr.Robinson Sitorus melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring, kasus ini bermula dari pengadaan perahu kayak untuk acara Festival Kayak Marathon Tahun 2017 yang diselenggarakan Dinas Pariwisata. Anggarannya bersumber dari APBD Tobasa 2017 dengan pagu Rp200 juta.

“Saat ini masih proses penyidikan dengan 6 tersangka yakni, US, Kadis Pariwisata Tobasa tahun 2017, SS, Direktur CV CSU dan NT Wadir CV CSU, ST dan AL pejabat PPHP dan HB selaku PPTK, ” kata Gilbeth.

Keenam tersangka dikenakan UU Tipikor Tahun 1999, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dari pemeriksaan terungkap penyelenggara kegiatan dari Dinas Pariwisata tidak bisa membuktikan anggaran pembelian perahu kayak berasal dari dana mana. Selain pagu Rp200 juta, panitia juga menerima bantuan dana dari pihak lain sekitar Rp320 jutaan yang berasal dari Bank Sumut Rp100 juta dan PT Inalum Rp50 juta serta beberapa perusahaan lain.

Diketahui perahu kayak yang dibeli, 3 perahu single dan 3 perahu double.

“Para tersangka belum ditahan karena koperatif dan berada di wilayah Toba, jika BAP lengkap akan dilakukan penahanan,” kata Gilbeth. (Berlin Yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *