IMG-20240409-WA0045

Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) Polda Sumut, berhasil amankan pembunuh Harlen Sinaga (48) warga Dusun I Desa Sampean Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas.

IMG-20240227-124711

Jenasah Harlen Sinaga ditemukan di dalam kubangan di Perladangan Saba Dolok di Desa Sampean Kecamatan Doloksanggul, Humbahas pada Minggu (28/08/2022) pukul 18.00 WIB lalu.

Sebelumnya, Renta Simanullang dan Lambok Simanullang meminta pertolongan warga lainnya untuk mencari korban, dan setelah mencari dilokasi perladangan korban, ditemukan pompa dan obat-obatan.

Hingga korban ditemukan berada di sebuah kubangan. Lambok kemudian mengangkat korban dan ternyata korban merupakan Harlen Sinaga telah meninggal dunia.

Saat press release Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengatakan pihaknya kemudian membawa korban ke RSU Doloksanggul untuk autopsi. Hasilnya ditemukan luka robek pada bagian alis sebelah kanan, luka robek pada bagian pipi sebelah kanan, luka robek pada bagian bibir atas, luka robek pada bagian dahi sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian telinga kiri dan luka robek pada bagian kepala belakang korban.

Dari hasil autopsi,pihak Polres Humbahas menyimpulkan korban meninggal diduga tidak wajar. Pihak keluarga korban membuat Laporan Polisi, yang langsung ditindaklanjuti Polres Humbahas.

“Kita lakukan olah TKP dan memeriksa saksi sebanyak 20 orang. Kita dapat petunjuk mengarah kepada HS. Lalu kita berhasil mengamankan H.S saat berada di salah satu warung di Desa Janji Doloksanggul dan A.M kita amankan di rumahnya di Desa Sampean,” ujar Kapolres, Rabu (14/9/2022).

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, H.S mengakui perbuatannya dan katanya ia disuruh oleh istri korban sendiri yakni A.M.

Kapolres menambahkan motif pembunuhan tersebut adalah perselingkuhan dan masalah ekonomi keluarga. “Pembunuhan tersebut sudah direncanakan. A.M menantang pelaku H.S kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah,” katanya.

Tersangka H.S mengakui, korban dipukul sebanyak 7 kali lalu meninggal, dan pengakuannya sudah menjalani hubungan selama 3 bulan dengan istri korban.

A.M mengatakan ada beberapa perbuatan dari korban yang menyinggung perasaannya pada saat pertemuan keluarga 20 Agustus yang lalu di Lintongnihuta. Sehingga muncullah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku H.S dan mereka berencana kawin.

Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master SM Purba menambahkan, barang bukti yang disita yakni sepeda motor jenis Honda Supra, parang, bungkusan obat tanaman, ember warna hitam, 1 bungkus rokok dan mancis, 1 topi dan pompa semprot, sandal, kayu bulat, sarung bermotif batik, 1pasang sandal perempuan, kemeja lengan pendek dan celana panjang warna bitu dan HP merek vivo dan barsngbukti lain ada 1 baju kaos berkerah warna biru, celana panjang warna hitam, jacket warna hijau, HP merek samsung, STNK motor Supra dan kunci sepeda motor.

Atas perbuatannya pelaku HS dikenakan Pasal 340 subsider 338 sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun. (tbh Mora)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *