Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polda Riau mengklarifikasi sekaligus memaparkan kasus kematian Jamal (31) warga Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau. Seorang tersangka penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom didampingi Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan dan Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing dalam konferensi pers, Kamis (12/9/2024) mengatakan tersangka berinisial AS (30) yang beralamat di Jalan KM 8 Tanjung Batu Kendur Provinsi Kepulauan Riau atau di Jalan Penerbangan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Menurut Kabid Humas, penganiayaan ini berawal ketika Jumat (6/9/2024), sekira pukul 11.00 WIB, tersangka dihubungi Yd yang menceritakan kalau ada barang miliknya dicuri oleh korban. Yd minta agar tersangka mendampinginya menemui korban.
Namun tersangka menolak dan minta Yd mencari dulu keberadaan Jamal.
Dua hari kemudian, Minggu (8/9/2024), Yd kembali menghubungi tersangka dengan mengatakan ada temannya yang bisa menunjukan keberadaan Jamal. Yd pun minta tersangka langsung ke lokasi tempat korban sedang nongkrong.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban diketahui bersama 3 temannya sedang berada di kebun kelapa sawit, di Dusun I Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, yang dekat dengan aliran Sungai Kampar. Tersangka bersama Yd dan 2 teman Yd lainnya segera memarkirkan sepeda motor dan berpencar untuk mengepung korban bersama teman-temannya.
“Saat itu korban mendengar ada suara orang melangkah sehingga mereka langsung kabur melarikan diri,” kata Kombes Pol Acil.
Namun korban dan seorang temannya berinisial Dd berhasil ditangkap. Tersangka lalu menggeledah isi saku korban menyerahkannya kepada Yd.
Saat berjalan dari kebun sawit ke tempat motor diparkir, tersangka beberapa kali memukul korban dibagian perut. Sesampainya di parkiran motor, tersangka menyuruh korban tiarap, dan saat tiarap itu Yd dengan keras menendang bagian kepala korban sebanyak 3 kali.
Korban dan Dd kemudian ke kebun kelapa sawit yang ada di Dusun Durian Tandan Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kampar. Di lokasi ini korban dan Dd dipisahkan dengan jarak 20 meter.
Yd membawa korban sedang tersangka membawa Dd. Kembali Yd memukul korban agar mau mengembalikan Sabu miliknya yang dicuri.
Saat itu korban tetap mengatakan tidak ada mencuri barang milik Yd. Karena kesal, tersangka memukul ke perut korban sehingga korban terjatuh kesamping. Lalu ditendang Yd ke arah kepala korban.
“Kondisi korban saat itu sudah sangat lemas,” jelasnya.
Kesal karena belum juga mengaku, tersangka bersama Yd membawa korban dan Dd ke rumah nenek korban untuk mencari barang dicurinya namun tidak ditemukan.
Melihat keadaan korban sudah lemas, Yd bersama korban dan temannya membawa korban ke Klinik di Jalan Teropong. Sesampainya di Klinik, dokter menyarankan agar pasien dibawa ke Rumah Sakit karena keadaan sudah parah.
Mereka pun membawa korban ke Rumah Sakit Sansani. Yd kemudian menghubungi keluarga korban dengan mengatakan korban mengalami kecelakaan. Saat keluarga korban datang ke Rumah Sakit Sansani, korban tidak tertolong, lalu dibawa ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
“Saat itu, korban sudah dinyatakan meninggal dunia sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” tambahnya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 354 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun serta Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kabid Humas.