IMG-20240409-WA0045

Bawa Sabu, Pria Asal Aceh Timur Ditangkap Polda Sumut

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Direktorat Narkotika Polda Sumut kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 950 gram dan menangkap tersangka DA (24) warga Aceh Timur di Jalan Gagak Hitam, pada Sabtu (4/9/2021) lalu.

IMG-20240227-124711

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 5 bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 950 gram dan ponsel.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan tersangka ditangkap saat berhenti untuk makan disalah satu rumah makan.

“Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Dit Narkoba, apakah ada keterlibatan sindikat yang lain dan kemana barang haram ini akan dibawanya,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Sabtu (11/9/2021). (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *