IMG-20240409-WA0045

Video: Polres Bintan Ringkus Residivis Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Satnarkoba Polres Bintan meringkus seorang laki-laki berinisial CP terkait kasus narkotika di sebuah ruko di Jalan R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepri.

IMG-20240227-124711

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasinya Polres Bintan.

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (17/8/2021) setelah mendapati informasi dari masyarakat. Tim bergerak melakukan penyelidikan pada CP di Km 15 Kota Tanjungpinang.

Namun CP tidak ditemukan dirumahnya saat tim melakukan penggeledahan. Dari informasi ternyata CP diduga sedang berada di sebuah ruko di Jalan R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kota Tanjungpinang.

Tim Satnarkoba Polres Bintan pun bergegas ke alamat tersebut.

Tiba dilokasi tim menangkap CP. Dari penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas Tim Satnarkoba Polres Bintan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam tabung karton berwarna cokelat.

Juga 1 paket kecil narkotika di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild yang diduga jenis ganja, 2 set alat hisap sabu atau bong, timbangan dan beberapa plastic clip bening yang diakui milik CP.

“Atas perbuatannya, CP dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2), 111 ayat (1), Pasal, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, ucap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Jum,at (10/9/2021). (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *