Isap Sabu, Kepala Koperasi dan 2 Karyawan Diciduk Polres Jombang

IMG-20240409-WA0076

Jombang, TRIBRATA TV

Seorang Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Bangun Jaya Bersama’ cabang Jombang dan dua karyawannya dibekuk Satreskoba Polres setempat, lantaran mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

IMG-20240227-124711

Mereka adalah Yovan Hermansyah (21), Kepala Cabang KSP ‘Bangun Jaya Bersama’ asal Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Andi Yoansuroid (22), karyawan KSP asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, serta satu karyawannya lagi, Moch Zaenal (24), asal Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.

Semua tersangka tinggal di asrama KSP di Jalan Elang Bakalan Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Penangkapan ketiga tersangka sendiri terjadi Rabu (2/9/2020), sekira pukul 21:59 WIB, di teras KSP ‘Bangun Jaya Bersama’ Cabang Jombang.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain. Tersangka berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka kami amankan berdasarkan hasil pengembangan atas pelaku lain yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Ketiganya tak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan, sebab barang bukti juga kami dapatkan dari tangan tiga tersangka,” ucap AKP Moch Mukid.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka yakni, sebuah tas warna hitam merk NAVYCLUB yang di dalamnya terdapat sebuah kotak plastik yang berisikan plastik klip diduga sabu berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,03 gram, pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan sedotan sebagai skrup,alat sebagai kompor, plastik klip kosong, serta HP merk Vivo warna hitam.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Mukid. (Iskandar)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *