IMG-20240409-WA0045

Langgar Prokes 22 Karyawan dan 11 Pengunjung Cafe Diamankan

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Sebuah kafe di Jalan Kusuma Bangsa digerebek karena buka ditengah jam perberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Akibatnya, kafe itu akhirnya disegel.

IMG-20240227-124711

Tindakan tegas tersebut dilakukan petugas pada Jumat (3/9/2021) malam. Selain menyegel, petugas juga mengamankan puluhan karyawan juga pemandu lagu dan belasan pengunjung.

Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena kafe tersebut nekat beroperasi di tengah jam PPKM.

“Kami awalnya dapat informasi bahwa kafe tersebut masih beroperasi di jam PPKM. Langsung kami ke sana kemudian dilakukan penindakan dengan penyegelan,” kata Saiful, Sabtu (4/9/2021).

Selain penindakan, juga diamankan 22 karyawan dan 11 pengunjung yang berada di kafe tersebut. Kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan sanksi.

Saiful menyebut, bahwa kafe itu tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan (prokes) dan disegel. Bahkan petugas juga mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola.

“Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp5 juta dendanya. Yakni denda protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia mengaku petugas sempat terkelabuhi dengan penampilan depan kafe tersebut. Sebab, di depan pintu masuk, terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, ketika naik ke lantai dua, ternyata digunakan untuk karaoke.

“Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Ketika kami datang terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga,” sebutnya.

Selain di data, karyawan dan pengunjung juga dilakukan swab oleh dinas kesehatan. Mereka juga dikenakan denda protokol kesehatan masing-masing Rp150 ribu. Sementara untuk pengelola atau pemilik kafe dikenakan denda Rp5 juta.

“Masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka (beroperasi). Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp 5 juta,” papar Saiful.

Ia menegaskan bakal terus intensif melakukan pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM. Dalam setiap operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan jajaran lainnya.

“Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (lady escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak,” tandasnya. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *