Sitaro, TRIBRATA TV
Kapolres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) AKBP Iwan Permadi, SE, menyatakan momen pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro masa jabatan 2024-2029 merupakan langkah strategis dalam memperkuat demokrasi lokal. Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD yang berlangsung pada Senin (2/9/2024).
Rapat paripurna tersebut diawali dengan pembacaan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 455 Tahun 2024 oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Dalam keputusan tersebut, secara resmi diumumkan pemberhentian Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, sekaligus peresmian pengangkatan Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.
AKBP Iwan Permadi, saat diwawancara, menegaskan pentingnya peran serta Polri dalam mengawal proses demokrasi di daerah.
“Tugas kami adalah memastikan bahwa seluruh proses berjalan aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menyaksikan transisi kepemimpinan dengan penuh keyakinan,” ujarnya.
Menurutnya pelantikan ini bukan hanya sebagai bentuk formalitas, tetapi juga merupakan wujud nyata dari amanah rakyat yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab oleh para anggota dewan terpilih. Kapolres berharap, anggota DPRD yang baru dilantik dapat membawa aspirasi masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bekerja keras untuk kemajuan Kepulauan Sitaro.
AKBP Iwan Permadi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota DPRD yang telah purna tugas atas dedikasi dan kontribusi mereka selama lima tahun terakhir. “Kami mengapresiasi pengabdian mereka yang telah membantu menjaga stabilitas dan mendorong pembangunan di daerah ini,” tambahnya.
Dengan dilantiknya anggota DPRD yang baru, diharapkan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan unsur penegak hukum dapat terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.