Palsukan Nomor Rangka dan Mesin, Tiga Pelaku Curanmor Dijebloskan Penjara

IMG-20240310-164257

Surabaya, TRIBRATA TV

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian kendaraan bermotor serta memalsukan nomer rangka dan nomer mesin.

IMG-20240227-124711

Bukan hanya itu, pelakunya yang berjumlah tiga orang itu juga memalsukan dokumen BPKB, STNK dan persekongkolan jahat penadahan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.

Tiga pelakunya yakni, Shafa Kurnia Haris (37), Yono (55), Chotib (50). Ketuganya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Modusnya, Shafa ini melakukan pencurian dengan pemberatan bersama-sama dengan tersangka H (DPO) dengan menggunakan kunci T di malam hari, lalu Yono yang melakukan pemalsuan dokumen dan juga sebagai penadah.

Pelaku Yono juga membeli kendaraan motor dan mobil kemudian mengetok nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai STNK dan BPKB yang dipesan melalui online.

Pelaku Chotib juga sebagai pencuri kendaraan yang dilakukan dengan Shafa Kurna dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Shafa bersama Chotib keliling untuk melakukan pencurian motor yang salah satunya di Dusun Sedati Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dengan hasil sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir didalam pagar rumah kos kosan.

Mereka dibekuk berawal dari informasi masyarakat bahwa Yono sebagai pemilik kendaraan Honda Vario yang dibelinya tanpa kelengkapan BPKB asli kemudian dirubah nomer mesin dan nomer rangka dengan menggunakan alat.

“Dengan menggunakan kelengkapan STNK dan BPKB yang bukan aslinya dengan tujuan di jual sesuai harga pasar dan berharap mendapatkan keuntungan yang besar dan dugaannya dua pelaku lainya sebagai eksekutor,” sebut Trunoyudo, Jum’at (4/9/2020).

Adanya informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan benar pada saat dilakukan penangkapan, dari pelaku Yono ditemukan alat atau sarana yang di pergunakan untuk merubah nomer rangka dan nomer mesin.

“Petugas juga menemukan BPKB sesuai daftar laporan Polisi di Dusun Ngawen RT 001 RW 13 Kel. Parerejo Purwodadi Kabupaten Pasuruan,” tambah Trunoyudo.

Kepada Polisi, pelaku mengaku jika melakukan kejahatannya mulai bulan April tahun 2020. Biaya dalam membuat nomor mesin dan rangka palsu biaya pesanan dipatok 1 juta rupiah.

“Saya belajar dari media sosial cara buat nomor rangka dan nomor mesin mobil juga motor,” aku pelaku Yono.

Untuk BPKB dan STNK pelaku Yono mengaku beli dari online kebanyakan kendaraan dari kecelakaan yang suratnya nganggur.

“Di online harganya 2 juta hingga 2,5 juta rupiah,” tambah pelaku Yono. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *