IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Diprotes Warga, Akhirnya Dilakukan Pengukuran Ulang Lahan Bandara Sibisa, Tobasa

IMG-20240409-WA0076

Tobasa, TRIBRATA TV
Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Sumatera Utara pada Senin (2/9/2019), Selasa (3/9/2019) dilakukan pengukuran ulang lokasi pengembangan Bandara Sibisa Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Ukur ulang karena ada perbedaan lokasi antara sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa dengan surat hibah tahun 1975.

Sertifikat tanah Bandara Sibisa di Desa Pardamean Sibisa yang terbit 28 Februari 2017 lalu, diprotes tiga warga karena menyerobot lahan milik mereka. Ketiganya, Ramsion Barutu, Pahala Sirait dan Soloan Sirait.

IMG-20240227-124711

Dalam RDP Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin Brilian Muktar terungkap terjadi pergeseran lokasi tanah sejauh 70 meter. Hal ini diakui oleh Sekda Tobasa Audhi Murphy Sitorus. Begitupun sertifikat bukanlah sesuatu yang haram dirubah agar tidak merugikan warga,kata Audhi yang hadir bersama Kadis Perhubungan, Camat Sibisa, Kepala BPN Tobasa dan pejabat lainnya.

Dalam surat hibah tahun 1975 batas-batas tanahnya jelas. Menurut Leher Sirait, mantan Kepala Desa Perdamean Sibisa tahun 1975, dia tahu persis batas-batas tanah yang mereka hibahkan tahun 1975 kepada pemerintah untuk membangun bandara Sibisa.

Batas-batas tanah sesuai surat hibah 1975 adalah sebelah Timur Gedung SD Negeri Sibisa. Sebelah Barat Kehutanan (pemilik lama Mangumban Sirait, sekarang Barutu), sebelah Utara Jl. Lumban Siahaan, Ladang dan sebelah Selatan, kuburan.

Hanya saja yang mengherankan kenapa batas tanah bandara yang diterbitkan Camat hingga menjadi dasar terbitnya sertifikat itu tidak sama dengan yang diterbitkan Pemkab Tobasa.

Dalam pengukuran ulang, Leher Sirait turut hadir mendampingi untuk memastikan batas-batas sesuai dengan surat hibah 1975.

Ukur ulang dilakukan dari titik nol gedung sekolah SD Negeri Sibisa sampai ke tanah milik Ramsion Berutu. “Salah satu dasar pengukuran ulang dikarenakan surat pernyataan batas-batas tanah di Bandara Sibisa yang diterbitkan pihak kecamatan tidak sesuai dengan yang diterbitkan Sekdakab Tobasa, Audy Murphy pada 30 Desember 2016,”kata Berutu.

Kepada TRIBRATA.TV, Barutu mengatakan mereka tidak ingin menghambat pembangunan dan pengembangan Bandara Sibisa karena ini adalah program pemerintah pusat dalam pengembangan Kawasan Danau Toba. “Tetapi tolong lokasinya disesuaikan dengan surat hibah, bukan mencaplok tanah warga,”katanya.

Ia mengaku tidak pernah dipanggil atau diinformasikan terkait pengembangan bandara yang butuh 40 hektar lahan. “Tiba-tiba saja, tanah saya sudah diratakan,” akunya. (berlin marpaung)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *