IMG-20240409-WA0045

Pesta Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polres Tanjungpinang

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengungkap kasus narkotika diduga sabu sebanyak 19 paket dengan berat kotor 35,62 gram, Sabtu (29/8/2020).

IMG-20240227-124711

Bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki sabu berada disebuah rumah di Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Saat dilakukan penangkapan ditemukan 3 laki-laki yang baru selesai pesta sabu. Kemudian didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan dalam tas sandang warna coklat berisikan 10 paket sabu yang dibungkus plastik transparan.

Kemudian di lantai kamar ditemukan dompet warna coklat didalamnya terdapat 2 paket sabu dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (Bong). Selain itu petugas mengamankan sepeda motor merk Honda Beat yang di jok nya ditemuka kotak brankas kecil yang didalamnya terdapat 7 paket sabu.

Ketiganya SA, KM dan AS diboyong ke Polres untuk penyelidikan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B menjelaskan hasil tes urine ketiganya positif.

“SA dan AS diduga sebagai jaringan pengedar sabu, sedangkan KM diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika”, tutur Kasat AKP Ronny B.

Atas perbuatannya mereka akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

AKP.Ronny B, mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba dengan menghubungi nomer 085805316658.(M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *