Ironis, Perkebunan di Labusel, Sumut Tidak Bangun Kebun Plasma

IMG-20240409-WA0076

Labusel, TRIBRATA TV
Dari 40 an perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, ternyata hanya 2 perkebunan yang memiliki plasma. Selebihnya belum mematuhi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perkebunan Perusahaan, Kantor Dinas Perkebunan Labusel, Leni SE MM, diruang kerjanya Komplek Perumahan Bukit Kotapinang, Labusel, Kamis (29/8/2019).

IMG-20240227-124711

Menurut Leni, saat ini ada 40 perusahaan perkebunan baik kebun sawit dan karet yang beroperasi di Kabupaten Labusel dengan luas lahan 121 ribu hektar. Perusahaan-perusahaan ini yang terdaftar dan memiliki HGU (Hak Guna Usaha).

Hanya Kebun PTPN 3 Aek Raso Kecamatan Torgamba dan PT Abdi Budi Mulia Kebun Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat yang memiliki plasma atau KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota). Leni mengatakan banyak perusahaan yang tidak membangun kebun plasma dengan alasan HGU mereka keluar sebelum tahun 2007.

Namun Leni tidak bisa menjawab alasan perusahaan yang memperpanjang HGU nya sesudah tahun 2007, mengapa tidak juga membangun plasma. “Kita akan lakukan pembinaan dalam waktu dekat secara maraton,”kilah Leni.

Soal dugaan manipulasi luas lahan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan yang diindikasikan untuk mengurangi jumlah pajak yang disetor, Leni hanya menjawab akan melakukan kordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hal ini.

Seperti diketahui tahun 2007, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mendesak seluruh perusahaan perkebunan untuk mentaati UU Perkebunan yang mewajibkan perkebunan menyisihkan 20 % dari luas lahannya untuk plasma. Perusahaan menjadi induknya dan warga sekitar menjadi petani plasmanya.

Sementara menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), San Afri Awang, permohonan dan pengajuan perusahaan perkebunan untuk melepas kawasan hutan dijadikan perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun karet wajib menyisihkan  20% konsensi lahan menjadi lahan plasma (KKPA).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertanian dengan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No.73/ Kpts/KB.510/2/1998 dan No.02/SKB /M/11/98 agar perusahaan perkebunan wajib membangunkan atau menyisihkan 20% Lahan HGU mereka dijadikan untuk lahan kebun plasma petani binaan atau setempat.

Menanggapi hal ini, Indra, Ketua LKLH (Lembaga Konservasi Lahan Hutan) Provinsi Sumatera Utara, minta pemerintah tegas dalam menerapkan undang-undang dan peraturan.

“Jika hal ini dilanggar dan pajak juga digelapkan, perusahaan layak ditutup dan dicabut HGU nya,”ujarnya.

Ia berharap Dinas Perkebunan Labusel lebih arif dan melakukan langkaj positif, ķarena semua tahu Labusel adalah lumbung sawit. Jadi kalau sampai masyarakatnya masih ada tidak memiliki kebun plasma hal ini pasti menjadi pertanyaan publik dan PR bagi Presiden Joko Widodo. (Sulaiman Malaka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *