Coba Lari, Bandar Ekstasi Diterjang Timah Panas Polisi

IMG-20240310-164257

Batubara, TRIBRATA TV
Gerakan sapu bersih memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Batubara terus menbuahkan hasil. Kali ini Sat Res Narkoba Polres Batubara ringkus warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun terduga pengedar narkotika jenis pil extacy di Dusun II Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH MHum, Jumat (30/08/2019) menerangkan tersangka Suryadi Sihotang alias Adi (44) warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diringkus karena saat penggeledahan, Kamis (29/08/2019) sekitar pukul 16.00 WIB ditemukan bungkusan berisi pil extacy.

IMG-20240227-124711

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 47 butir narkotika jenis pil Extasi warna Cokelat logo Love dengan berat brutto 9,45 Gram dan 1 Unit HP Merk Nokia Warna Hitam.

Disebutkan Kapolres, penangkapan tersangka berawal dari personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki narkotika di Dusun II Desa Mangkai Baru, Lima Puluh, Batubara.

Selanjutnya tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Kusnadi, melakukan penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka Suryadi Sihotang alias Adi.

Ketika dilakukan tindakan penggeledahan pada tersangka, petugas menemukan 1 bungkusan plastik transparan ditangan sebelah kiri tersangka dengan posisi digenggam.

Saat dicek ternyata berisi 47 butir narkotika jenis pil Extasi dan ketika di interogasi tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

Dalam pengembangan untuk menangkap pemasok pil extacy tersebut, tersangka mencoba kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki sebelah kanan.

Setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Lima Puluh, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal 15 tahun penjara. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *