IMG-20240409-WA0045

BPK Turun ke Siantar, Lakukan Pemeriksaan Selama 25 hari

IMG-20240409-WA0076

Siantar, TRIBRATA TV
Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) turun ke Pematangsiantar. Mereka berada di Pematangsiantar untuk melakukan pemeriksaan keuangan Pemko Pematangsiantar selama 25 hari.

Rabu (28/8/2019) pagi Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus SE.MM menyambut baik kedatangan tim di ruang kerjanya. Kedatangan tim tersebut dalam rangka Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyusunan Standar Belanja Daerah sebagai Dasar Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja pada Pemerintah Kota Pematangtsiantar dan instansi terkait lainnya.

IMG-20240227-124711

Dalam kesempatan itu, Togar Sitorus mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut. Apalagi BPK Perwakilan Sumut banyak memberikan bimbingan dan masukan sehingga proses penyelenggaraan keuangan di lingkungan Pemko Pematangsiantar berjalan baik dan sesuai ketentuan berlaku.

“Apabila ada menemukan kekurangan dalam pemeriksaan yang dilakukan, kami berharap dapat segera disampaikan agar secepatnya dilengkapi. Di samping itu kami juga berharap terus mendapatkan pendampingan dan bimbingan. Dengan demikian kami dapat mewujudkan sistem pengelolaan keuangan di Pemko Pematangsiantar menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel,” harap Togar.

Sementara itu Masnur Esther Siahaan selaku Ketua Tim Pemeriksaan menerangkan, tujuan kedatangan pihaknya sesuai Pasal 23 UUD 1945 jo Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta berdasarkan Rencana Kerja Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut Tahun Anggaran 2019.

“Kami beritahukan BPK akan melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyusunan Standar Belanja Daerah sebagai Dasar Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja pada Pemerintah Kota Pematangtsiantar dan instansi terkait Iainnya di Pematangsiantar,” terangnya seraya menambahkan pemeriksaan dilaksanakan selama 25 hari, mulai Selasa (27/8/2019) dan meminta pihak Pemko Pematangsiantar menyiapkan data/dokumen yang diperlukan.

Masnur Esther Siahaan juga menunjukkan serta menyerahkan surat tugas berisi nama-nama auditor yang akan melakukan pemeriksaan di lapangan kepada wakil walikota di hadapan Kepala Inspektorat Pematangsiantar.(red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *