Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Mesin Judi Ikan dan Tangkap 4 Pemain

IMG-20240310-164257

Batu Bara, TRIBRATA TV

Warga resah akibat menjamurnya kembali judi tembak ikan elektrik yang sebelumnya sempat digrebek warga.

IMG-20240227-124711

Menyikapi keluhan warga, Satreskrim Polres Batu Bara dengan sigap lakukan penggrebekan judi mesin jenis tembak ikan yang berlokasi di Gang Krakatau Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Batu Bara, Senin (24/8/2020) sekira pukul 18.00 Wib.

Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ahmad Fahmi SH bersama 8 personil, dan berhasil mengamankan 4 warga yang bermain judi.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat, Selasa sore (25/8/2020) kepada wartawan membenarkan penggerebekan tersebut. “Benar kita telah melakukan penggerebekan terhadap adanya perjudian jenis judi tebak ikan, dan kita telah amankan 4 orang warga di lokasi judi,” kata Bambang Gunanti

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain membuat keresahan masyarakat, pemberantasan segala bentuk judi ini merupakan instruksi Kapoldasu kepada jajarannya yang harus dijalankan.

Adapun 4 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DSM, BS, BBM dan MY. Sedangkan barang bukti yang disita petugas berupa, mesin permainan judi tembak ikan, uang tunai sebesar Rp440.000, chip/pengisi poin, Hp, pulpen dan buku notes.

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 sub 303 bis dari KUHPidana, maksimal 5 tahun kurungan dan saat ini harus mendekam di jeruji Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan selanjutnya.

Keempat pelaku hanya bisa pasrah menerima hasil perbuatannya dan menyesali atas kesalahannya. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *