TNI AL Tangkap MT. Strovolos Buronan Pemerintah Kamboja

IMG-20240310-164257

Batam, TRIBRATA TV

KRI John Lie-358 berhasil menangkap kapal Tanker MT. Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas Kepulauan Riau.

IMG-20240227-124711

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah, dalam keterangannya di Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam, Selasa (24/8/2021) mengatakan intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT. Strovolos.

Penangkapan MT. Strovolos, kapal tangker berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.

KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan berhasil mendeteksi serta mengamankan MT. Strovolos.

Dari hasil penyelidikan awal, MT. Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial SSM berkebangsaan Bangladesh membawa 19 ABK, 13 orang diantaranya berkewarganegaraan India, 3 orang warga negara Bangladesh dan 3 orang warga negara Myanmar dengan memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

Bahkan kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia.

Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal Mt. Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/2021) lalu yang langsung dilakukan karantina sesuai protokol Covid-19.

“Sampai saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” jelas Pangkoarmada I.

Nakhoda Kapal MT. Strovolos ditetapkan sebagai tersanka melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000. (P.Sitorus/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *