IMG-20240409-WA0045

Polsek Labuhan Ruku Tangkap 4 BD Bersama 1 Ons Shabu

IMG-20240409-WA0076

Batubara, TRIBRATA TV
Menjalankan intruksi Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang, yang menginginkan narkoba di Kabupaten Batubara harus di bumihanguskan, seluruh jajaran Polres Batubara berpacu memburu bandar, pengecer dan penikmat narkotika yang telah menjangkau hingga pelosok desa di kabupaten ini.

Tim Buser Polsek Labuhan Ruku melakukan pengintaian, mengendap selama 4 jam di sekitar rumah tersangka dan rumah orang tuanya. Upaya yang dilakukan Tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak, membuahkan hasil yang menggembirakan, sabu seberat 1 ons berhasil diamankan dari tangan tersangka.

IMG-20240227-124711

Setelah berkali-kali sukses meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika, Polsek Labuhan Ruku kembali meringkus 4 tersangka termasuk bandar dan kurir dengan barang bukti shabu shabu (SS) seberat 1 ons.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, SH pada rilisnya yang diterima wartawan, Sabtu (24/08/2019) malam membenarkan pihaknya telah meringkus 2 orang kurir dan 2 orang pembeli shabu shabu.

Keempatnya diringkus di rumah kosong Jalan Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Sabtu (24/08) pukul 02.00 WIB.

Dijelaskan Kapolsek, 2 kurir warga Kabupaten Deli Serdang yakni Rahmat Syahdani (40) warga Jalan Perhubungan Kelurahan Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan dan Jamaluddin (49) warga Dusun 1 Desa Baru Kecamatan Batang Kuis.

Sedangkan 2 warga Batubara, M. Yusuf alias Usuf Sontul (37) warga Dusun XI Jalan Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram dan Suparmin alias Min (33) warga Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik Kecamatan Limapuluh Pesisir sebagai pembeli.

Barang bukti yang ditemukan SS 1 paket besar sekira 1 ons, 2 timbangan listrik, Hp 2 buah, mancis 2 buah, 4 lembar bukti struk BRI, 1 lembar kartu ATM, 1 buah skop, 1 buah alat hisap berupa wadah air mineral, pipet dan kompeng.

Kronologis penangkapan menurut Kapolsek dimulai dari Suherman alias Eman warga Kota Medan yang menyuruh Rahmat Syahdani dan Jamaluddin berangkat ke Tanjung Tiram untuk mengantar SS seberat 1 ons kepada M. Yusuf alias Usup Sontul.Keduanya diberi upah Rp. 2 Juta.

Keduanya berangkat dari Medan, Jumat (23/08/2019) pukul 20.00 WIB dengan naik bus Sartika. Setiba di loket keduanya naik beca ke kedai kopi di Jalan Merdeka Tanjung Tiram.

Ketika di kedai kopi mereka menghubungi Suparmin lewat telepon seluler minta agar mereka diantar dan bertemu dengan M. Yusuf yang merupakan residivis kasus narkotika.

Setelah Suparmin tiba di kedai kopi, ketiganya kemudian naik beca ke Jalan Solo dan bertemu dengan M. Yusuf.

Selanjutnya mereka menuju rumah kosong di Jalan Solo untuk mencoba barang tersebut. Suparmin mencongkel bungkusan berisi SS dan setelah dicoba maka M. Yusuf mengambil timbangan untuk menimbang bubuk SS tersebut.

Setelah transaksi jual beli mereka mencoba lagi SS tersebut. Saat mereka berempat asyik menikmati SS tim opsnal Polsek Labuhan Ruku yang telah melakukan pengintaian langsung menggerebek rumah kosong tersebut.

Keempat tersangka tak berkutik menghadapi kepungan polisi sehingga pasrah diringkus dan digelandang ke Mapolsek Labuhan Ruku berikut barang bukti Timbangan elektrik yang ditemukan di TKP.

Usup salah satu tersangka adalah residivis dan baru beberapa bulan ini menghirup udara segar dengan kasus yang sama, kini ia membawa tiga orang rekannya untuk menemaninya di hotel prodeo. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *