Berhentikan Kadus, Diduga Kades Tandam Hulu II, Kangkangi Peraturan Kemendagri

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Polemik pemberhentian perangkat desa secara sepihak seperti Kepala lingkungan (kepling), Kepala Dusun (Kadus) masih kerap terjadi di beberapa daerah khususnya di Sumatera Utara, olehnya Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengeluarkan surat resmi tanggal 27 Juli 2020 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

IMG-20240227-124711

Karena meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan peraturan perundang undangan, sehingga sering mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, membuat Mendagri turun tangan hingga berkirim surat kepada penyelenggara pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti surat Mendagri tersebut, Bupati Deli Serdang melalui Sekretaris Daerah Darwin Zein melayangkan surat perihal pembinaan dan pengawasan Kepala Desa tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Sesa kepada Camat Hamparan Perak.

Pasalnya, Kepala Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak Abdul Hakim diduga telah mengangkangi peraturan Mendagri yang memberhentikan seorang Perangkat Desa / Kadus IV Jalan Inpres, Haryanto tanpa mengindahkan peraturan baru-baru ini.

Dalam suratnya Sekda Kabupaten Deli Serdang, Darwin Zein telah memerintahkan lewat surat kepada Camat Hamparan Perak, Eko Sahfriadi untuk memfasilitasi, klarifikasi atau memediasi perselisihan antara Kepala Desa Tandam Hulu II Abdul Hakim dengan Perangkat Desa / Kadus IV Haryanto dan melaporkan hasilnya dalam kurun waktu 7 hari kerja kepada Bupati Deli Serdang c.q Kepala Dinas PMD.

Dikonfimasi Kadus IV Haryanto mengatakan dirinya keberatan atas pemberhentian dirinya karena merasa tidak secara prosedur dan cacat hukum. Ia jelaskan adanya surat dari Mendagri tahun 2020 dan surat Sekda Deli Serdang tidak diindahkan lagi Kepala Desa Abdul Hakim.

Ia juga meminta agar dimediasi dan klarifikasi kembali SK pemberhentian dirinya.

“Saya meminta kepada Camat agar di klarifikasi dan mediasi lagi kepada kepala Desa untuk meminta kejelasannya, kenapa kepala desa bermain seperti itu,” ujarnya, Senin (17/8/2020).

Terpisah, Kepala Desa Tandam Hulu II Abdul Hakim mengemukakan alasan memberhentikan Kadus IV karena sudah pernah di SP 1 tanggal 5 Maret 2018, SP2 tanggal 12 Nopember 2018, dan diketahui Haryanto bekerja sebagai karyawan di perusahaan PT.MM.

“Karena dia terikat di perusahaan, jadi saya berhentikan, itu salah satu alasannya,” ujarnya.

Disaat wawancara dengan awak media, Abdul Hakim sempat terlontarkan kalimat yang tidak elok, yang katanya pers banyak yang mengeributi permasalahan terkait pemberhentian kadus IV tersebut.

“Banyak sekali kurasa orang pers ini yang meributi masalah ini,” katanya, Jumat (21/8/2020).

Secara terpisah, Camat Hamparan Perak Eko Sahfriadi disinggung mengenai surat dari Bupati DS terkait memfasilitasi dan memediasi perselisihan antara Kepala Desa Tandam Hulu II dengan Kadus IV mengatakan belum bisa menjawabnya dan akan dijawab setelah dipelajari terlebih dahulu.

“Paling lambat Senin kami jelaskan Pak,” katanya, Minggu (23/8/2020), yang menjawab melalui WhatApp setelah dikonfirmasi berulang-ulang.

Lanjut Haryanto, banyak kejanggalan yang tidak sesuai fakta atas pemberhentian dirinya oleh Kades Tandam Hulu II, serta alasan pemberhentiannya hanya dibuat-buat saja oleh Kadesnya.

“Jika alasan Kades memberhentikan saya karena alasan fungsional kerja rangkap dua, berarti kadus-kadus yang lain mestinya juga diberhentikan,” ujarnya.(B.Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *