Polsek Labuhan Ruku Ringkus 3 Tersangka Narkoba

IMG-20240310-164257

Batubara, TRIBRATA TV
Untuk kesekian kalinya, Kepolisian Sektor Labuhan Ruku Polres Batubara meringkus 3 laki-laki yang diduga terlibat pidana narkotika jenis sabu dari 2 tempat berbeda, Rabu (21/08/2019).

Tersangka Suherman (30) warga Dusun 8 Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Ryanto (23) warga Dusun 2 Desa Suka Rame, Sei Balai, Batubara yang mengaku disuruh membeli sabu ditangkap Rabu subuh ketika sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Provinsi Dusun IV Desa Pahang, Talawi, Batubara.

IMG-20240227-124711

Sedangkan Rahmad Yusuf (28) berprofesi sebagai pedagang warga Huta II Kampung Melayu Desa, Teluk Lapian (Tinjowan), Ujung Padang, Simalungun yang menyuruh kedua tersangka diringkus dirumahnya.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, SH, Rabu (21/08/2019) siang menjelaskan ketiga tersangka ditangkap karena saat digeledah kedapatan membawa 2 paket sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti personil lidik Polsek Labuhan Ruku.

Mendapat informasi tersebut personil lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak langsung melakukan penyelidikan dan tepat di TKP di Jalan Provinsi di Dusun IV Desa Pahang, Talawi melakukan penyetopan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik transparan. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke komando guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian setelah dilakukan interogasi kepada kedua tersangka diperoleh keterangan bahwa keduanya membeli narkotika jenis sabu tersebut atas suruhan dan menggunakan uang milik tersangka Rahmad Yusuf yang berdomisili di Tinjouan.

Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB Kanit Reskrim bersama dengan personil melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku Rahmad Yusuf di rumahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 paket narkotika jenis Ssabu, 1 Unit Sp Motor Yamaha MIO warna merah BM 5055 UL,serta 1unit HP merk NOKIA S2 warna hitam.

Ketiga tersangka saat ini berada di Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batubara. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *